Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Politik

Safari Politik di Muna Barat, Abusari Wali Dengar Aspirasi Warga

Published

on

“Abu Sari Wali Calon Anggota DPR RI Dapil Sultra dari Partai Kebangkitan Nusantara melakukan lawatan politiknya dan membentuk relawan di Muna Barat”

LAWORO – TerasNusantara_Pemilihan Legislatif (Pileg) Periode 2024-2029 tinggal beberapa bulan lagi. Para kandidat yang diusung masing-masing partai peserta Pemilu mulai gencar melakukan sosialisasi sampai pembentukan tim ataupun relawan pemenangan.

Tim ataupun relawan inilah yang nantinya akan bekerja membantu kandidatnya meraup suara untuk menjadi pemenang. Tak terkecuali yang dilakukan Abusari Wali, calon anggota DPR RI asal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Beberapa waktu lalu, Abusari Wali mulai membentuk tim atau relawan di Desa Konawe, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Muna Barat. Datang bersama rombongan, Abusari Wali juga turut disambut warga sekitar.

“Saya pikir hanya tim yang dibentuk saja yang datang. Tapi Alhamdulillah, warga sekitar juga cukup antusias,” kata Abusari Wali dalam sambutannya.

Abusari Wali menceritakan perjalanannya menuju ke Desa Konawe. Infrastruktur. terutama jalan masih banyak yang mengalami kerusakan. Padahal, mayoritas warga di Muna Barat berprofesi sebagai petani dan nelayan.

“Artinya, infrastrutur menjadi faktor paling penting untuk menunjang kerja-kerja tersebut, sehingga hasil kebun maupun hasil tangkapan di laut bisa langsung dijual, karena infrastruktur bagus, transportasi lancar,” ungkapnya.
Abusari Wali pun sangat berterima kasih atas waktu yang diluangkan masyarakat yang hadir. Ia juga berharap, komunikasi antara tim terus dapat terjalin.

“Saya sangat menghargai atas waktu yang sudah diluangkan oleh bapak dan ibu sekalian. Semoga kedepannya antusias seperti ini sama dengan antusias di TPS, bahkan lebih. Karena disini (Kecamatan Kosambi) sudah ada teman saya, saudara saya dan orang tua saya,” pungkasnya.

Sementara itu salah seorang warga saat menanggapi kehadiran Abusari Wali menjelaskan, selama pelaksanaan pemilihan legislatif, belum ada satu kandidat pun yang pernah datang hanya sekedar melakukan sosialisasi di Desa Konawe, Kecamatan Kosambi.

Abusari Wali merupakan calon anggota DPR RI pertama yang hadir langsung dan bertatap muka bersama warga setempat, mendengar apa yang menjadi aspirasi warga yang nantinya akan di perjuangkan jika dirinya terpilih menjadi anggota DPR RI.

“Selama ini belum ada satu calon yang datang. Makanya, ketika kami mendengar ada caleg yang mau datang, kami inisiatif hadir untuk mendengar apa yang menjadi tujuan dan program Pak Abusari Wali maju sebagai calon anggota DPR RI,” urainya.

“Dan Alhamdulillah, kami merasa puas atas apa yang disampaikan Pak Abusari Wali. Meski baru kali ini hadir di tengah-tengah kami, tapi sudah mengetahui apa yang menjadi kebutuhan kami disini,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir calon anggota DPRD Provinsi Sultra asal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil 2 (Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Utara), Rachmad Mustafa Bahnan.(zarmin)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Politik

Marak Penggunaan Galian C Ilegal di Bandara Betoambari, Kinerja DPRD Baubau di Sorot

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_ Penggunaan material galian c ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari, Kota Baubau, kian meresahkan. Setelah aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan disorot karena terkesan melakukan pembiaran, kini giliran kinerja DPRD Kota Baubau dipertanyakan.

Politikus PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rahman mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan (controlling), DPRD Kota Baubau harus segera mengambil tindakan tegas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak), dan koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas dugaan penggunaan material Galian C ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari.

Dikatakan Rais Jaya Rahman, meskipun proyek Bandara Betoambari merupakan program strategis nasional yang penting bagi konektivitas daerah, aspek legalitas dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, ada 4 langkah kongkret yang harus segera dilakukan oleh DPRD Kota Baubau.

Yang pertama kata Rais Jaya Rahman yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Sektor. Pria yang akrab disapa RJR itu memaparkan, DPRD harus menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam sebuah forum RDP.

Menurutnya, pihak-pihak yang wajib dihadirkan antara lain yakni, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, kemudian Kontraktor pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara selaku instansi yang berwenang atas izin pertambangan batuan/Galian C serta perwakilan masyarakat atau lembaga mahasiswa yang mengawal isu ini.

“Jangan lupa undang juga rekan-rekan media untuk melakukan liputan. Biar semua prosesnya transparan dan diketahui publik,” beber RJR.

Yang kedua kata mantan legislator PDIP ini, DPRD Baubau harus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapangan. Komisi terkait di DPRD harus turun langsung untuk memverifikasi dua titik krusial, yakni lokasi proyek. Memeriksa kesesuaian dokumen pengadaan barang/jasa, khususnya manifest asal-usul material timbunan (quarry) yang masuk ke bandara.

“Sidak juga pada lokasi pengerukan. Lihat langsung wilayah yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal guna melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Yang ketiga kata RJR, DPRD Baubau harus mendorong penegakan hukum bersama APH.
Mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Polres Baubau dan Kejaksaan untuk mengusut potensi pelanggaran hukum.

“Langkah ini penting agar penggunaan anggaran negara (APBN) dalam proyek tersebut tidak terindikasi sebagai penadahan material ilegal yang berpotensi memicu kerugian negara atau sanksi pidana lingkungan”, beber RJR.

Yang terakhir kata RJR, DPRD perlu menjembatani “problematika kelangkaan” yang dihadapi pihak bandara, di mana proyek harus berjalan tetapi tidak ada penambang Galian C yang berizin resmi di Baubau. DPRD bersama Pemerintah Kota dapat mendesak Pemerintah Provinsi Sultra untuk mempermudah atau mempercepat pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) bagi pengusaha lokal.

“DPRD juga baiknya merumuskan kebijakan atau diskresi legal sementara agar kebutuhan material proyek strategis tetap terpenuhi secara sah tanpa melanggar hukum,” tutup RJR.

sebelumnya, Ketua MASEGA (Masyarakat Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan), Ld Ismail SH mengatakan, proyek penimbunan Bandara Betoambari jadi ladang kejahatan. Mulai dari dugaan mark-up anggaran, penggunaan material ilegal, pelaksanaan pekerjaan yang hanya sekedar mengejar target volume tanpa memperhatikan keselamatan warga dan pekerja.

Ironisnya, kejahatan itu terus berulang dari tahun ke tahun dan berjalan dengan mulus. Hal itu menurut Saleh, karena adanya keterlibatan oknum APH di kota Baubau. Modusnya, kontraktor pemenang tender membuat kontrak baru untuk mempihak ketiga kan pengadaan material tanah kepada sejumlah orang (Vendor). Dimana mereka yang menjadi vendor merupakan kaki tangan dari oknum petinggi aparat penegak hukum (APH) di kota Baubau. Yang menyambung komunikasi tentu pihak Bandara Betoambari dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Proyek Bandara Betoambari itu lakukan kejahatan terang-terangan, mereka berani karena memang mendapat backup dari oknum petinggi APH di kota Baubau. Makanya kami memilih untuk membawah persoalan ini ke Mabes Polri,” tegas Mail.

Mail memaparkan, penggunaan galian C ilegal memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek berkait dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja, utamanya standar material yang digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknik.

Dari hasi penelusuran lapangan, tanah timbunan diambil dari dua lokasi, yakni dikelurahan Waborobo dan lingkungan Wabagere. Total biaya yang dikeluarkan dalam satu retase (3-4 kubik) tanah dari lokasi pengambilan sampai pada lokasi penumpahan material di Bandara Betoambari, berkisar antara Rp 200-210 ribu per satu truk. Sementara para vendor diberi kontrak harga Rp 250 ribu per satu retase.

“Harga kontrak yang mereka buat itu sembilan ratusan ribu rupiah. Jadi tanah timbunan itu harusnya tidak diambil dalam Kota Baubau, karena di Baubau tidak ada yang memiliki galian c. Itu dia kenapa harga dalam kontrak itu mahal.
Tapi kenyataan ambilnya di Kota Baubau dengan selisih harganya jauh sekali,” ucap Mail.

“Nah pola ini terus dirawat untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Mereka jadikan ladang itu Bandara Betoambari. Saya juga yakin, salah satu klasifikasi perusahaan untuk memenangkan tender, harus menyertakan paling tidak dukungan dari perusahaan yang memiliki izin pengolahan galian c,” bebernya.

Dari temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum, diantaranya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pasal 158 mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah,” jelas Mail.

Dikatakan, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara pada Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Peraturan terkait lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Implikasi hukumnya, tentu kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek Bandara Betoambari Baubau bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Jika otoritas Bandara Betoambari, utamanya PPK terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum. Pun pemilik lahan tempat galian C ilegal bisa dikenakan sanksi.

Demikian halnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk keperluan alat berat dan truk-truk yang beroperasi, disinyalir menggunakan BBM ilegal yang dipasok oleh oknum. Diduga kuat ada keterlibatan APH (Aparat Penegak Hukum) dibalik mulus nya penggunaan barang-barang ilegal dalam proyek Bandara Betoambari.

Penting untuk dicatat, penggunaan material galian C ilegal maupun BBM ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya. Proyek penimbunan Bandara Betoambari harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.

“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan masukkan laporannya langsung ke Mabes Polri beserta dengan sejumlah bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.

Continue Reading

Politik

Bahtra Banong Dipercaya Pimpin Panja RUU Pemilu, Ketua “Tidar” Buton: Bukti Kepercayaan atas Kinerja dan Kapasitasnya

Published

on

By

PASARWAJO-TERASNUSANTARA_ Ketua (Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Buton, Ahmad Saleh, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Hal itu disampaikan Jumat 8 Oktober 2026.

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kepercayaan kepada Pak Bahtra Banong untuk memimpin Panja RUU Pemilu. Ini tentu bukan amanah yang ringan, tetapi kami yakin beliau (Bahtra Banong, red) memiliki kapasitas, pengalaman, dan kemampuan untuk menjalankannya dengan baik,” ujar Ahmad Saleh.

Menurut Ahmad Saleh, kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kapasitas, pengalaman, serta kinerja Legislator Gerindra itu selama menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Ia menilai, selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong telah menunjukkan kinerja yang positif, khususnya dalam mengawal berbagai agenda yang berkaitan dengan pemerintahan, politik, pemilu, serta kepentingan masyarakat dan daerah.

“Yang kami lihat, Pak Bahtra tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan di DPR RI, tetapi juga terus membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulawesi Tenggara ” tuturnya.

“Ada kontribusi nyata yang telah diberikan, baik dalam mengawal kepentingan daerah maupun membuka ruang komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.

Ahmad Saleh berharap amanah sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dapat menjadi momentum bagi Bahtra Banong untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perbaikan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.

“Kami berharap Pak Bahtra dapat memimpin pembahasan RUU Pemilu secara objektif, terbuka, dan berpihak pada kepentingan demokrasi. Kami juga berharap aspirasi daerah, termasuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara, tetap mendapat perhatian dalam setiap proses pembahasan,” harapnya.

Sebagai Ketua “Tidar” Kabupaten Buton, Ahmad Saleh juga menyatakan dukungan terhadap kiprah Bahtra Banong di tingkat nasional.

“Bagi kami di Sulawesi Tenggara, tentu menjadi kebanggaan ketika putra daerah dipercaya mengambil peran strategis dalam pembahasan regulasi yang sangat penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. Ini harus kita dukung dan kita kawal bersama,” tutup Ahmad Saleh.(adm)

Continue Reading

Politik

Ketua KPU Buteng Dikabarkan Meninggal Dunia

Published

on

By

LABUNGKARI-TERASNUSANTARA_Ketua KPU Buton Tengah (Buteng), La Ode Abdul Jinani dikabarkan meninggal dunia. Wafatnya pimpinan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu diduga disebabkan serangan jantung saat sedang bermain bulu tangkis di Mawasangka Tengah.

Kasubag Umum KPU Buteng, Hendra Gafur membenarkan kabar duka yang dialami Ketua KPU tersebut. Benar, benar, sebelum jam salat magrib tmain” Ujarnya lewat sambungan telepon seluler nya.

Almarhum La Ode Abdul Jinani diduga meninggal karena jantung saat sedang main bulutangkis. “Ya, ” Ucapnya saat ditanya saat kapan meninggal. Kini Almarhum sudah kembali di rumah duka, Kelurahan Mawasang Kecamatan Mawasangka.

Rencananya Almarhum akan dimakamkan besok hari, Kamis, 16 Juli 2026 usai salat Asar. “Besok dimakamkan dan rencananya dimakamkan secara protokoler,” pungkasnya.(adm)

 

 

 

 

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.