Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Politik

Marak Penggunaan Galian C Ilegal di Bandara Betoambari, Kinerja DPRD Baubau di Sorot

Published

on

BAUBAU-TERASNUSANTARA_ Penggunaan material galian c ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari, Kota Baubau, kian meresahkan. Setelah aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan disorot karena terkesan melakukan pembiaran, kini giliran kinerja DPRD Kota Baubau dipertanyakan.

Politikus PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rahman mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan (controlling), DPRD Kota Baubau harus segera mengambil tindakan tegas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak), dan koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas dugaan penggunaan material Galian C ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari.

Dikatakan Rais Jaya Rahman, meskipun proyek Bandara Betoambari merupakan program strategis nasional yang penting bagi konektivitas daerah, aspek legalitas dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, ada 4 langkah kongkret yang harus segera dilakukan oleh DPRD Kota Baubau.

Yang pertama kata Rais Jaya Rahman yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Sektor. Pria yang akrab disapa RJR itu memaparkan, DPRD harus menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam sebuah forum RDP.

Menurutnya, pihak-pihak yang wajib dihadirkan antara lain yakni, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, kemudian Kontraktor pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara selaku instansi yang berwenang atas izin pertambangan batuan/Galian C serta perwakilan masyarakat atau lembaga mahasiswa yang mengawal isu ini.

“Jangan lupa undang juga rekan-rekan media untuk melakukan liputan. Biar semua prosesnya transparan dan diketahui publik,” beber RJR.

Yang kedua kata mantan legislator PDIP ini, DPRD Baubau harus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapangan. Komisi terkait di DPRD harus turun langsung untuk memverifikasi dua titik krusial, yakni lokasi proyek. Memeriksa kesesuaian dokumen pengadaan barang/jasa, khususnya manifest asal-usul material timbunan (quarry) yang masuk ke bandara.

“Sidak juga pada lokasi pengerukan. Lihat langsung wilayah yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal guna melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Yang ketiga kata RJR, DPRD Baubau harus mendorong penegakan hukum bersama APH.
Mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Polres Baubau dan Kejaksaan untuk mengusut potensi pelanggaran hukum.

“Langkah ini penting agar penggunaan anggaran negara (APBN) dalam proyek tersebut tidak terindikasi sebagai penadahan material ilegal yang berpotensi memicu kerugian negara atau sanksi pidana lingkungan”, beber RJR.

Yang terakhir kata RJR, DPRD perlu menjembatani “problematika kelangkaan” yang dihadapi pihak bandara, di mana proyek harus berjalan tetapi tidak ada penambang Galian C yang berizin resmi di Baubau. DPRD bersama Pemerintah Kota dapat mendesak Pemerintah Provinsi Sultra untuk mempermudah atau mempercepat pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) bagi pengusaha lokal.

“DPRD juga baiknya merumuskan kebijakan atau diskresi legal sementara agar kebutuhan material proyek strategis tetap terpenuhi secara sah tanpa melanggar hukum,” tutup RJR.

sebelumnya, Ketua MASEGA (Masyarakat Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan), Ld Ismail SH mengatakan, proyek penimbunan Bandara Betoambari jadi ladang kejahatan. Mulai dari dugaan mark-up anggaran, penggunaan material ilegal, pelaksanaan pekerjaan yang hanya sekedar mengejar target volume tanpa memperhatikan keselamatan warga dan pekerja.

Ironisnya, kejahatan itu terus berulang dari tahun ke tahun dan berjalan dengan mulus. Hal itu menurut Saleh, karena adanya keterlibatan oknum APH di kota Baubau. Modusnya, kontraktor pemenang tender membuat kontrak baru untuk mempihak ketiga kan pengadaan material tanah kepada sejumlah orang (Vendor). Dimana mereka yang menjadi vendor merupakan kaki tangan dari oknum petinggi aparat penegak hukum (APH) di kota Baubau. Yang menyambung komunikasi tentu pihak Bandara Betoambari dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Proyek Bandara Betoambari itu lakukan kejahatan terang-terangan, mereka berani karena memang mendapat backup dari oknum petinggi APH di kota Baubau. Makanya kami memilih untuk membawah persoalan ini ke Mabes Polri,” tegas Mail.

Mail memaparkan, penggunaan galian C ilegal memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek berkait dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja, utamanya standar material yang digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknik.

Dari hasi penelusuran lapangan, tanah timbunan diambil dari dua lokasi, yakni dikelurahan Waborobo dan lingkungan Wabagere. Total biaya yang dikeluarkan dalam satu retase (3-4 kubik) tanah dari lokasi pengambilan sampai pada lokasi penumpahan material di Bandara Betoambari, berkisar antara Rp 200-210 ribu per satu truk. Sementara para vendor diberi kontrak harga Rp 250 ribu per satu retase.

“Harga kontrak yang mereka buat itu sembilan ratusan ribu rupiah. Jadi tanah timbunan itu harusnya tidak diambil dalam Kota Baubau, karena di Baubau tidak ada yang memiliki galian c. Itu dia kenapa harga dalam kontrak itu mahal.
Tapi kenyataan ambilnya di Kota Baubau dengan selisih harganya jauh sekali,” ucap Mail.

“Nah pola ini terus dirawat untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Mereka jadikan ladang itu Bandara Betoambari. Saya juga yakin, salah satu klasifikasi perusahaan untuk memenangkan tender, harus menyertakan paling tidak dukungan dari perusahaan yang memiliki izin pengolahan galian c,” bebernya.

Dari temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum, diantaranya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pasal 158 mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah,” jelas Mail.

Dikatakan, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara pada Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Peraturan terkait lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Implikasi hukumnya, tentu kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek Bandara Betoambari Baubau bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Jika otoritas Bandara Betoambari, utamanya PPK terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum. Pun pemilik lahan tempat galian C ilegal bisa dikenakan sanksi.

Demikian halnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk keperluan alat berat dan truk-truk yang beroperasi, disinyalir menggunakan BBM ilegal yang dipasok oleh oknum. Diduga kuat ada keterlibatan APH (Aparat Penegak Hukum) dibalik mulus nya penggunaan barang-barang ilegal dalam proyek Bandara Betoambari.

Penting untuk dicatat, penggunaan material galian C ilegal maupun BBM ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya. Proyek penimbunan Bandara Betoambari harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.

“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan masukkan laporannya langsung ke Mabes Polri beserta dengan sejumlah bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Politik

Bahtra Banong Dipercaya Pimpin Panja RUU Pemilu, Ketua “Tidar” Buton: Bukti Kepercayaan atas Kinerja dan Kapasitasnya

Published

on

By

PASARWAJO-TERASNUSANTARA_ Ketua (Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Buton, Ahmad Saleh, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Hal itu disampaikan Jumat 8 Oktober 2026.

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kepercayaan kepada Pak Bahtra Banong untuk memimpin Panja RUU Pemilu. Ini tentu bukan amanah yang ringan, tetapi kami yakin beliau (Bahtra Banong, red) memiliki kapasitas, pengalaman, dan kemampuan untuk menjalankannya dengan baik,” ujar Ahmad Saleh.

Menurut Ahmad Saleh, kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kapasitas, pengalaman, serta kinerja Legislator Gerindra itu selama menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Ia menilai, selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong telah menunjukkan kinerja yang positif, khususnya dalam mengawal berbagai agenda yang berkaitan dengan pemerintahan, politik, pemilu, serta kepentingan masyarakat dan daerah.

“Yang kami lihat, Pak Bahtra tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan di DPR RI, tetapi juga terus membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulawesi Tenggara ” tuturnya.

“Ada kontribusi nyata yang telah diberikan, baik dalam mengawal kepentingan daerah maupun membuka ruang komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.

Ahmad Saleh berharap amanah sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dapat menjadi momentum bagi Bahtra Banong untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perbaikan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.

“Kami berharap Pak Bahtra dapat memimpin pembahasan RUU Pemilu secara objektif, terbuka, dan berpihak pada kepentingan demokrasi. Kami juga berharap aspirasi daerah, termasuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara, tetap mendapat perhatian dalam setiap proses pembahasan,” harapnya.

Sebagai Ketua “Tidar” Kabupaten Buton, Ahmad Saleh juga menyatakan dukungan terhadap kiprah Bahtra Banong di tingkat nasional.

“Bagi kami di Sulawesi Tenggara, tentu menjadi kebanggaan ketika putra daerah dipercaya mengambil peran strategis dalam pembahasan regulasi yang sangat penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. Ini harus kita dukung dan kita kawal bersama,” tutup Ahmad Saleh.(adm)

Continue Reading

Politik

Ketua KPU Buteng Dikabarkan Meninggal Dunia

Published

on

By

LABUNGKARI-TERASNUSANTARA_Ketua KPU Buton Tengah (Buteng), La Ode Abdul Jinani dikabarkan meninggal dunia. Wafatnya pimpinan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu diduga disebabkan serangan jantung saat sedang bermain bulu tangkis di Mawasangka Tengah.

Kasubag Umum KPU Buteng, Hendra Gafur membenarkan kabar duka yang dialami Ketua KPU tersebut. Benar, benar, sebelum jam salat magrib tmain” Ujarnya lewat sambungan telepon seluler nya.

Almarhum La Ode Abdul Jinani diduga meninggal karena jantung saat sedang main bulutangkis. “Ya, ” Ucapnya saat ditanya saat kapan meninggal. Kini Almarhum sudah kembali di rumah duka, Kelurahan Mawasang Kecamatan Mawasangka.

Rencananya Almarhum akan dimakamkan besok hari, Kamis, 16 Juli 2026 usai salat Asar. “Besok dimakamkan dan rencananya dimakamkan secara protokoler,” pungkasnya.(adm)

 

 

 

 

Continue Reading

Politik

Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Baubau Turun ke Sawah Dukung Ketahanan Pangan

Published

on

By

BAUBAU–TERASNUSANTARA_Memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kota Baubau menggelar gerakan tanam padi bersama petani di kawasan pertanian Kelurahan Karing-Karing, Kota Baubau, Selasa 30 Juni 2026.

Kegiatan tersebut turut melibatkan mahasiswa serta Pemerintah Kota Baubau sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung ketahanan pangan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Baubau, Muhamad Yumardin Haeruddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen partai untuk selalu hadir di tengah masyarakat, sebagaimana semangat perjuangan yang diwariskan Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno.

“Melalui momentum Bulan Bung Karno, kami ingin menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tidak hanya hadir dalam momentum politik, tetapi juga berada di tengah masyarakat melalui aksi nyata. Inilah semangat yang dicontohkan Bung Karno, yang sepanjang hidupnya terus berjuang bersama rakyat,” ujar Yumardin.

Menurutnya, gerakan tanam padi bersama juga mampu menumbuhkan semangat gotong royong sekaligus memperkenalkan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami berharap masyarakat dapat mengenal, memahami, dan mewarisi api perjuangan Bung Karno melalui kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat,” katanya.

Yumardin menilai kawasan pertanian Kelurahan Karing-Karing memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian modern. Karena itu, PDI Perjuangan berkomitmen mendorong pengembangan kawasan tersebut agar menjadi salah satu lumbung pangan Kota Baubau.

“Dengan potensi alam yang dimiliki, kami akan mendorong kawasan ini menjadi kawasan pertanian modern yang mampu menjadi lumbung pangan Kota Baubau, sehingga dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan, khususnya swasembada beras,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Baubau, Adriansyah Farmin, menegaskan bahwa gerakan tanam padi bersama merupakan bentuk kontribusi nyata partai dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Dalam momentum Bulan Bung Karno ini, kehadiran kami di tengah para petani merupakan bentuk komitmen sebagai anak bangsa yang turun langsung ke sawah untuk memberikan kontribusi menjaga ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap langkah kecil yang dilakukan di sektor pertanian akan memberikan dampak besar bagi masa depan bangsa.

“Satu lumpur yang kita injak, satu bibit yang kita tanam, merupakan investasi bagi terwujudnya kedaulatan pangan bangsa. Sebagai negara yang merdeka, ketahanan pangan harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mampu menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakatnya,” pungkas pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Baubau itu. (Adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.