Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Pemerintah

Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas

Published

on

Solusinya, penguatan kapasitas berupa sosialisasi dan pelatihan tentang pengawasan partisipatif, terhadap dunia kepengawasan perlu ditumbuhkan agar banyak yang mau dan sadar akan pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif

Oleh : ZARMIN, S.Pd

Wacana penundaan Pemilihan serentak 2024 yang menjadi perbincangan elit politik maupun masyarakat luas akhirnya terbantakan. Hal itu menyusul dikeluarkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022. Adanya peraturaan tersebut dipastikan tidak akan ditundanya Pemilu 2024 mendatang.

Dimulainya tahapan tersebut, besar harapan masyarakat negeri ini pada Pemilu 2024 mendatang saat memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD berjalan sesuai dengan yang dimanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 pasal 2, dimana Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 pasal 2, dimana Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk mewujudkan itu dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk ambil andil didalamnya, terutama Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri;  jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibel.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu sesuai yang diamantkan UU, yakni pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 untuk mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki peran penting dan vital untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan demokratis itu.

Hanya saja untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas tersebut dibutuhkan kerja-kerja kolektif terintegratif mengingat jumlah pengawas penyelenggaraan pemilu tidak sebanding dengan obyek pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, baik obyek pengawasan pemilu bersifat internal maupun eksternal.

Misalnya saja penyelenggara Pemilu yang merupakan obyek internal yang patut diawasi kerjanya. Sebab masih ditemukan cara-cara kerja yang tidak profesional, tidak netral dan cenderung menurunnya integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

Belum lagi dihadapkan dengan pengawasan yang dilakukan secara eksternal bagi mereka berstatus ASN, TNI dan Polri dalam hal menjaga netralitasnya dan melakukan mobilisasi serta intimidasi termasuk black campaign, isu SARA juga minimnya peserta Pemilu yang taat asas dalam proses kontestasi.

Semua faktor pendorong itulah yang akan mencederai Pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, kerja-kerja pengawasan tidak hanya menjadi domain kerja oleh Badan Pengawas Pemilu, saja melainkan harus melibatkan masyarakat secara partisipatif untuk ikut melakukan pengawasan Pemilu.

Hanya saja, sebagai penyelenggara pengawas Pemilu, Bawaslu harus menjadi yang pertama dalam mewujudkan pengawasan partisipatif dalam mendorong masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan untuk mewujudkan Pemilu yang jauh dari praktek menghalalkan segala cara dalam memenuhi hasratnya.

Keterlibatan masyarakat dalam  proses Pemilu secara partisipatif bertujuan agar masyarakat juga mau dan ikut berkolaboratif untuk mengawasi proses Pemilu tersebut. Tujuannya untuk memastikan kepada meraka yang berprofesi ASN, TNI dan Polri juga termasuk perangkat desa dan pegawai BUMN serta BUMD agar tidak melibatkan diri menjadi politik praktis, namun menjaga netralitasnya.

Larangan sejumlah pihak tersebut, semuanya diatur dalam regulasi kita, misalnya saja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Selanjutanya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Untuk TNI, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam; (1) Kegiatan menjadi anggota partai politik (2) Kegiatan politik praktis.

Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik. Termasuk larangan bagi meraka di BUMN dan BUMD yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Netralitas mereka tentu sangat berarti dalam upaya mewujudkan good govarment. Sebab, bila di Pemilu nanti, ada penyelenggara pemerintahan yang tidak netral, dengan berpihak pada kelompok politik tertentu maka yang terjadi adalah polarisasi politik yang berdampak pada polarisasi tatanan kehidupan sosial kita, menggangu stabilitas nasional juga tentu akan menghambat pembangunan nanti.

Dalam hal pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan menjadi indera pendegar dan penglihatan bagi pengawas Pemilu.  Dari pengawasan partisipatif tersebut diharapkan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas Pemilu. Hasil dari laporan masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti oleh pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pengawas Pemilu.

Bukan hanya itu, untuk mewujudkan sepenuhnya pengawasan yang partisipatif masyarakat diharapkan bersedia menjadi saksi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang diproses oleh pengawas Pemilu, karena itu dibutuhkan kesadaran hukum yang baik setiap masyarakat sehingga hasil pengawasan partisipatif dimaksud benar-benar memberikan dampak positif bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Solusinya, penguatan kapasitas berupa sosialisasi dan pelatihan tentang pengawasan partisipatif, terhadap dunia kepengawasan perlu ditumbuhkan agar banyak yang mau dan sadar akan pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif.

Karena dipercaya, semakin banyak yang mengawasi Pemilu secara partisilatif, maka akan semakin baik kualitas pesta demokrasi kita sebab semua pihak yang terlibat dalam kepemiluan akan selalu menjaga diri dan dan taat asas sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku di NKRI.

Dengan begitu, menciptakan dan mewujudkan pemilu demokratis bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan yang pada akhirnya bermuara pada adanya rasa keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan bagi bangsa ini sesuai dengan  tujuan dan cita-cita seperti yang tertuang dalam UUD 45.

Penulis adalah Mantan Pegiat Pemberdayaan, Mantan Penyelenggara Pemilu, juga Wartawan aktif di salah satu media on line serta Wiraniaga di perusahaan Toyota.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemerintah

Buka Kejuaraan Futsal Ambuau Indah Cup II, Camat Lasalimu Selatan Serukan Junjung Tinggi Sportivitas dan Bertanding Secara Sehat

Published

on

By

PASARWAJO-TERASNUSANTARA_Camat Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, LM Hidayat, S.Sos membuka Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II Tahun 2026 Desa Ambuau Indah, di Lapangan Futsal Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Senin, 20 Juli 2026 kab. Buton telah berlangsung Pembukaan Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Camat Lasalimu Selatan mengatakan Kejuaraan Futsal tersebut menjadi wadah yang positif bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat, meningkatkan prestasi, serta mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antarwarga melalui olahraga.

“Kami selaku Pemerintah Kecamatan Lasel menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen ini, khususnya pada Pj Kades Ambuau Indah yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan Futsal ini. Kami juga mengharapkan kepada seluruh pemain agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas,” kata Camat.

Camat lasel juga mengharapkan melalui Turnamen Futsal tersebut akan lahir bibit-bibit atlet Futsal yang berbakat lahir dari Bumi Ambuau.

Kapolsek Ambuau Indah, Iptu La Nasiri, SH menegaskan agar para pemain dapat menjaga kamtibmas selama pertqndingan berlangsung. “Menang ataupun kalah merupakan bagian dari proses belajar, namun ditegaskan pada semua pemain menjaga spotivitas. Untuk semua pemain jika siap menang harus siap kalah,” kata Kapolsek.

Turut hadir Pj. Kades Ambuau Indah, Samuel Ngelo, SSos, Danramil 1413-10 Lasalimu diwalih Babinsa Desa Ambuau Indah, Serma Rahman, Bhabinkamtibmas Desa Ambuau Indah, Rizal Wabula.

Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II tahun 2026 diikuti oleh 31 Klub, yang direncanakan berlangsung sampai 15 Agustus 2026.(adm)

Continue Reading

Pemerintah

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Published

on

By

JAKARTA-TERASNUSANTARA_Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.(adm)

Continue Reading

Pemerintah

Pemkot Baubau Gelar Rapat Perdana Untuk Sambut HUT RI ke-81

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mulai mempersiapkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 mendatang. Tindakan awal ini ditandai dengan digelarnya rapat perdana pembentukan panitia pelaksana tingkat Kota Baubau yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc di aula kantor Wali Kota Baubau Palagimata Selasa (14/07/2026).

Pertemuan tersebut fokus pada penyusunan struktur kepanitiaan dengan melibatkan lintas sektor secara luas. Tidak hanya internal Pemkot Baubau, kepanitiaan tahun ini secara solid mengintegrasikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, hingga satuan TNI-Polri.

“Ini adalah rapat pertama panitia perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81. Agenda utama kita adalah pembentukan panitia, yang mana di dalamnya kami melibatkan seluruh unsur Forkopimda, instansi vertikal, Polisi Militer, hingga perwakilan dari Batalyon TP 823 Wakaaka. Dan pembagian tugas di dalam kepanitiaan saat ini sudah rampung dan jelas (clear), mulai dari seksi upacara penaikan bendera hingga pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka,” ujar Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc usai memimpin rapat.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Hamsinah Bolu menginstruksikan kepada masing-masing seksi panitia untuk segera menggelar rapat internal. Rapat koordinasi teknis tersebut nantinya akan menyusun detail kegiatan, mekanisme kepesertaan, serta ragam perlombaan yang akan diselenggarakan.

Kata dia, suksesnya agenda tahun lalu menjadi patokan utama. Antisipasi dini terhadap berbagai kendala masa lalu menjadi prioritas agar pelaksanaan tahun ini berjalan lebih matang.”Patokan kami adalah pelaksanaan tahun lalu. Komitmen kita bersama adalah perayaan tahun ini harus jauh lebih baik. Apa-apa yang dirasa kurang pada tahun lalu, kita antisipasi bersama agar tidak terulang kembali,”jelasnya.

Wa Ode Hamsinah Bolu juga menitipkan pesan mendalam mengenai esensi dari peringatan kemerdekaan ini dimana ditekankan pentingnya keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pasalnya, Pemkot Baubau berkomitmen agar kemerdekaan tidak hanya dirasakan sebagai seremonial belaka, melainkan pesta rakyat yang menyatukan.

“Intinya, ini adalah perayaan bersama seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat Kota Baubau harus bisa merasakan euforianya dan terlibat langsung dalam setiap lomba yang diadakan. Kita butuh kemeriahan, kita butuh ketertiban, tetapi yang paling utama adalah keterlibatan unsur masyarakat. Kita ingin perayaan Proklamasi ke-81 ini menjadi perayaan yang inklusif dan terbuka untuk semua kelompok,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk agenda kegiatan yakni pada Sabtu 1 Agustus 2026 akan diadakan Lomba kebersihan lingkungan tingkat OPD, Kecamatan dan Kelurahan. Kemudian, pemasangan umbul-umbul pengibaran Bendera Merah Putih, Pemasangan spanduk ucapan selamat HUT RI ke 81. Senin-Rabu (10-12 Agustus 2026) adalah Lomba Gerak jalan Indah. Sabtu, 15 Agustus 2026 adalah Pengukuhan Paskibraka Tingkat Kota Baubau. Minggu, 16 Agustus 2026 Sidang Paripurna, Taptu di Rujab Walikota dan Lapangan merdeka, Renungan Suci pukul 23.00 Wita di Makam Oputa i Koo. Senin, 17 Agustus 2026 yakni Upacara Penaikan dan Penurunan bendera di Lapangan lembah hijau, Penyerahan remisi setelah upacara di lapas IIA Kota Baubau  dan Ramah Tamah lapangan lembah hijau dan pantai kamali.(adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.