Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Pemerintah

Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas

Published

on

Solusinya, penguatan kapasitas berupa sosialisasi dan pelatihan tentang pengawasan partisipatif, terhadap dunia kepengawasan perlu ditumbuhkan agar banyak yang mau dan sadar akan pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif

Oleh : ZARMIN, S.Pd

Wacana penundaan Pemilihan serentak 2024 yang menjadi perbincangan elit politik maupun masyarakat luas akhirnya terbantakan. Hal itu menyusul dikeluarkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022. Adanya peraturaan tersebut dipastikan tidak akan ditundanya Pemilu 2024 mendatang.

Dimulainya tahapan tersebut, besar harapan masyarakat negeri ini pada Pemilu 2024 mendatang saat memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD berjalan sesuai dengan yang dimanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 pasal 2, dimana Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 pasal 2, dimana Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk mewujudkan itu dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk ambil andil didalamnya, terutama Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri;  jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibel.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu sesuai yang diamantkan UU, yakni pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 untuk mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki peran penting dan vital untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan demokratis itu.

Hanya saja untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas tersebut dibutuhkan kerja-kerja kolektif terintegratif mengingat jumlah pengawas penyelenggaraan pemilu tidak sebanding dengan obyek pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, baik obyek pengawasan pemilu bersifat internal maupun eksternal.

Misalnya saja penyelenggara Pemilu yang merupakan obyek internal yang patut diawasi kerjanya. Sebab masih ditemukan cara-cara kerja yang tidak profesional, tidak netral dan cenderung menurunnya integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

Belum lagi dihadapkan dengan pengawasan yang dilakukan secara eksternal bagi mereka berstatus ASN, TNI dan Polri dalam hal menjaga netralitasnya dan melakukan mobilisasi serta intimidasi termasuk black campaign, isu SARA juga minimnya peserta Pemilu yang taat asas dalam proses kontestasi.

Semua faktor pendorong itulah yang akan mencederai Pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, kerja-kerja pengawasan tidak hanya menjadi domain kerja oleh Badan Pengawas Pemilu, saja melainkan harus melibatkan masyarakat secara partisipatif untuk ikut melakukan pengawasan Pemilu.

Hanya saja, sebagai penyelenggara pengawas Pemilu, Bawaslu harus menjadi yang pertama dalam mewujudkan pengawasan partisipatif dalam mendorong masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan untuk mewujudkan Pemilu yang jauh dari praktek menghalalkan segala cara dalam memenuhi hasratnya.

Keterlibatan masyarakat dalam  proses Pemilu secara partisipatif bertujuan agar masyarakat juga mau dan ikut berkolaboratif untuk mengawasi proses Pemilu tersebut. Tujuannya untuk memastikan kepada meraka yang berprofesi ASN, TNI dan Polri juga termasuk perangkat desa dan pegawai BUMN serta BUMD agar tidak melibatkan diri menjadi politik praktis, namun menjaga netralitasnya.

Larangan sejumlah pihak tersebut, semuanya diatur dalam regulasi kita, misalnya saja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Selanjutanya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Untuk TNI, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam; (1) Kegiatan menjadi anggota partai politik (2) Kegiatan politik praktis.

Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik. Termasuk larangan bagi meraka di BUMN dan BUMD yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Netralitas mereka tentu sangat berarti dalam upaya mewujudkan good govarment. Sebab, bila di Pemilu nanti, ada penyelenggara pemerintahan yang tidak netral, dengan berpihak pada kelompok politik tertentu maka yang terjadi adalah polarisasi politik yang berdampak pada polarisasi tatanan kehidupan sosial kita, menggangu stabilitas nasional juga tentu akan menghambat pembangunan nanti.

Dalam hal pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan menjadi indera pendegar dan penglihatan bagi pengawas Pemilu.  Dari pengawasan partisipatif tersebut diharapkan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas Pemilu. Hasil dari laporan masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti oleh pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pengawas Pemilu.

Bukan hanya itu, untuk mewujudkan sepenuhnya pengawasan yang partisipatif masyarakat diharapkan bersedia menjadi saksi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang diproses oleh pengawas Pemilu, karena itu dibutuhkan kesadaran hukum yang baik setiap masyarakat sehingga hasil pengawasan partisipatif dimaksud benar-benar memberikan dampak positif bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Solusinya, penguatan kapasitas berupa sosialisasi dan pelatihan tentang pengawasan partisipatif, terhadap dunia kepengawasan perlu ditumbuhkan agar banyak yang mau dan sadar akan pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif.

Karena dipercaya, semakin banyak yang mengawasi Pemilu secara partisilatif, maka akan semakin baik kualitas pesta demokrasi kita sebab semua pihak yang terlibat dalam kepemiluan akan selalu menjaga diri dan dan taat asas sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku di NKRI.

Dengan begitu, menciptakan dan mewujudkan pemilu demokratis bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan yang pada akhirnya bermuara pada adanya rasa keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan bagi bangsa ini sesuai dengan  tujuan dan cita-cita seperti yang tertuang dalam UUD 45.

Penulis adalah Mantan Pegiat Pemberdayaan, Mantan Penyelenggara Pemilu, juga Wartawan aktif di salah satu media on line serta Wiraniaga di perusahaan Toyota.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemerintah

Camat Betoambari Dampingi Tim Penilai Lomba Pekarangan “KEDAI” Demi Sukseskan Ketahanan Pangan

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Guna mensukseskan ketahanan pangan Pemerintah Kecamatan Betoambari terus menunjukkan komitmennya untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat keluarga. Upayanya, Senin 22 Juni 2026 Camat Betoambari, Edward Sanjaya, turun langsung mendampingi Tim Penilai Lomba Pemanfaatan Pekarangan sebagai Kebun Dapur Ibu (KEDAI)

 

Dalam keterangannya, Edward Sanjaya mengungkapkan,bperlombaan kali ini, tim penilai akan menyisir 5 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Betoambari untuk memastikan semua proses penilaian berjalan optimal, dimana pihak kecamatan telah menginstruksikan seluruh jajaran kelurahan untuk bergerak bersama.

 

“Selama proses penilaian berlangsung, pihak Kecamatan Betoambari dan kelurahan akan bersinergi mendampingi kelompok-kelompok KEDAI di wilayah masing-masing. Langkah ini penting agar pelaksanaan lomba berjalan lancar dan mampu mencapai target yang kita harapkan bersama,” ujar Edward.

 

Ditambahkan, Program KEDAI ini bukan sekadar perlombaan musiman. Pasalnya, program ini menitikberatkan pada peran aktif kaum ibu dalam mengoptimalkan lahan pekarangan rumah menjadi sumber pangan yang mandiri, sehat, dan produktif. Dengan mengubah pekarangan menjadi kebun dapur, masyarakat diharapkan dapat memetik manfaat ganda yakni kemandirian Gizi dengan mampu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga secara mandiri dari halaman rumah sendiri. Serta dampak ekonomi dengan membantu menghemat pengeluaran dapur sekaligus berkontribusi nyata dalam menekan laju inflasi daerah di Kota Baubau.

 

Camat Betoambari optmis dengan melalui program KEDAI ini, Kecamatan Betoambari akan dapat mencetak lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan tangguh pangan dari level rumah tangga. (adm)

Continue Reading

Pemerintah

Momen Wakil Walikota Baubau Ir. Wa Ode  hamsina Bolu Melayat di Rumah Duka Sekretaris PWI Baubau

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan baju berwarna putih dan celana hitam, Wakil Walikota Baubau melayat ke rumah duka Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Baubau di Kelurahan Wameo (Pos 2) Kecamatan Batopoaro Rabu 25 Maret 2026.

Kehadiran orang nomor dua di kota pemilik benteng terluas di dunia tersebut sebagai bentuk belasungkawa dan penghormatan terakhir kepada almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

Almarhum Yuhandri Hardiman diketahui wafat pada Selasa 24 Maret 2026 di Tomia Wakatobi. Dalam kesempatan tersebut, Mantan Anggota DPD RI Asal Sultra menyempatkan diri bersilaturahmi dan berbincang singkat dengan sejumlah warga yang melayat di halaman rumah duka.

Kepergian Almarhum cukup menyita perhatian, dimana turut hadir di kemalangan tersebut, selain Wakil Walikota Baubau juga Wakil Ketua DPRD Baubau, Adriasnyah Farmin, ST, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dra. Hj. Siti Amalia Abibu, M.Si, juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud, S.Sos., M.Si. serta sejumlah wartawan dan komunitas Asosiasi Rental Mobil (ARM) Baubau termasuk keluarga, sahabat dan warta setempat.

Kepergian Almarhum Yuhandri Hardiman  meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, maupun masyarakat setempat.(adm)

Continue Reading

Pemerintah

Ini Pesan Walikota Baubau, H. Yusran Fahim, SE di Momen Halal Bilhalal Lebaran 2026

Published

on

By

BAUBAU-TERASNSANTARA_Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan terlihat di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Baubau saat halal bil halal Pemkot dengan masyarakat dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijiriah atau Sabtu 21 Maret 2026.
Di tengah momen silaturahmi tersebut, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga kondusivitas kota selama bulan suci Ramadan hingga hari kemenangan tiba.
​Dalam sesi wawancara, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE menekankan peran aktif masyarakat merupakan kunci utama dibalik terciptanya suasana kota yang harmonis.
​”Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi menjaga keamanan Kota Baubau. Berkat peran serta kita semua, setiap momen penting dapat terlaksana dengan baik demi Baubau yang lebih sejahtera,” ujarnya.
​Orang nomor satu di Kota Baubau ini juga mensyukuri situasi keamanan yang terjaga selama satu bulan penuh. Menurutnya, ketenteraman yang dirasakan saat menjalankan ibadah puasa merupakan hasil dari toleransi dan kerja sama warga. Demikian pula pada ​pelaksanaan takbiran pada Jumat malam 20Maret 2026 berlangsung tertib tanpa kendala berarti.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Baubau mengajak warga untuk membawa nilai-nilai positif selepas bulan puasa ke dalam kehidupan sehari-hari.Pihaknya berharap semangat kebersamaan ini tidak luntur agar visi Baubau yang aman dan nyaman tetap terjaga.
“Kita sudah menyelesaikan ibadah puasa. Sekarang, apa yang terbaik yang harus kita lakukan? Mari kita sama-sama melangkah agar masyarakat Baubau ke depan jauh lebih tentram dan lebih aman lagi,” pungkasnya(adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.