Oleh: Muhammad Syahid Umrah
Saat ini sedang menjadi viral dan pembahasan publik tentang wacana diberlakukannya sistem Porposional tertutup untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Wacana tersebut berawal dari usulan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi (judicial review UU. No.7 Tahun 2017 tentang pemilu (UU pemilu).
Pengertian Porposional Tertutup
Porposional tertutup berdasarkan publikasi electoral reform.org adalah sistim penentuan seorang kandidat yang sesuai dengan posisi tertentu bukan dari jumlah suara masing – masing individu, tetapi dari hasil perolehan suara suatu partai politik. Dengan kata lain suara yang diberikan untuk suatu partai tidak langsung ke calon legislatif (caleg), Sehingga ketika Contoh suatu Parpol mengusung empat nama dan memperoleh satu suara maka orang yang ada diurutan suara yang akan mengambil kursi.
Nantinya surat suara sistem porposional tertutup dalam pemilu hanya berisi logo Parpol tanpa ada daftar nama Caleg, sebelumnya caleg – caleg tersebut disusun dalam nomor urut yang ditentukan oleh Partainya.
Sistem Porposional Terbuka
Sistem porposional terbuka menurut wikipedia, adalah sistem perwakilan porposional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan uturutan caleg partai yang akan dipilih.
Sistem porposional terbuka ini telah diterapkan di pemilu kita sejak Pemilu 2009 yaitu merujuk putusan MK No. 22 – 24 /PUU – VI/2008 merupakan hasil uji materil terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum, Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanPerwakilan Rakyat Daerah.
Perbedaan Porposional tertutup dan porposional terbuka
Berikut Perbedaan sistem porposional terbuka dan porposional tertutup yang dapat dilihat terlihat yaitu
- Sistem porposional tertutup.
- Surat suara hanya menampilkan logo Partai, tanpa daftar nama calon legislatif (caleg)
- Calon anggota parlemen ditentukan oleh internal Partai Politik (parpol) dan disusun berdasarkan Nomor urut
- Calon anggota legislatif ditentukan oleh nomor urut sehinggga ketika sebuah Parpol mengajukan empat orang, tetapi meraih dua suara maka dua orang yang diurutan teratas yang akan mendapat kursi
- Sistem Porposional Terbuka
- Surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo Partai, nama kader, foto, dan nomor urut.
- Pemilih dapat mencoblos kertas yang berisi nama caleg
- penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada dinomor urut tertinggi.
PerBandingan Keduanya
Porposional terbuka menurut pakar yang mendukung sistem porposional tertutup mengatakan dapat juga menimbulkan kekurangan. Bagi Parpol tidak lagi fokus mengejar fungsi asasi sebagai distributor pendidikan dan partisipasi politik yang benar, partai politik hanya fokus mencari calon yang terkenal/populer sehingga tidak lagi berfokus untuk membina kader muda partai yang akan membawa idiologi partai politik jangka panjang tetapi jalan pintas meraup suara sebanyak-banyaknya.
Kader-kader partai yang terbaik memiliki kapasitas bekerja dengan integritas yang baik perlahan akan tersingkir dari partai oleh figur – figur populer.
Secara legitimasi prinsip demokrasi sistem porposional terbuka adalah lebih unggul karena rakyat mempunyai hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi dilembaga legislatif. Sementara sistem porposional tertutup menekankan pada penentuan nama bakal caleg sesuai keputusan Partai politik. Sistem porporsional tertutup juga dikhawatirkan menjadi sarana balas dendam untuk mempersulit lawan diinternal parpol.
Sistem porposional terbuka juga lahir dari evaluasi dan transisi dari kelemahan – kelemahan sistem porposional tertutup salah satunya adalah menutup partisipasi publik sehingga menimbulkan kekecewaan juga membuat komunikasi politik tidak berjalan adil karena mudahnya memprediksi kandididat yang bakal mendapatkan kursi.
Bagaimana dengan dengan demokrasi dan NKRI ?
Diterapkannya Sistem poposional tertutup maupun terbuka pada pri [1/6 19.44] Iparku Ayahnya Ajir2: Bagaimana dengan dengan demokrasi dan NKRI ?
Diterapkannya Sistem poposional tertutup maupun terbuka pada prinsipnya tidak akan membuat Negara ini bubar atau kemunduran yang besar bagi demokrasi karena bangsa Indonesia sudah pernah melakukan pemilu dengan sistem porposional tertutup sejak Orde Lama, Orde Baru bahkan sampai pemilu 2004 sedangkan porposional terbuka baru dilakukukan dipemilu 2009, usulan MK untuk membahas potensi menggunakan sistem poposional tertutup juga cukup sehat untuk atmosfir demokresi kita yang semakin lama semakin baik menimbang kembali dengan cermat kelebihan dan kekurangan sistem porposional terbuka sehingga mengundang para pemikir bangsa kembali mendiskusikan pola- pola terbaik kemudian merumuskan formula terbaik untuk demokrasi diIndonesia yang lebih baik,,
Selanjutnya Bagaimana?
Kuatnya penolakan perubahan ke sistem demokrasi tertutup juga cukup menjadi pengingat kepada kita untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan terlebih mendadaknya pembahasan tersebut di MK sedangkan proses tahapan pemilu sudah berjalan bahkan nama-nama caleg sudah diserahkan Parpol kepada KPU justru menimbulkan kesan yang kurang elok bahkan menimbulkan kecurigaan seakan syarat dengan nuansa politik, sekalipun potensi “Chaos politik” sangat kecil tetapi perhatian pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan negara harus dikedepankan agar ruang untuk melebarnya sekat – sekat berbangsa menjadi minimal, pekerjaan rumah berbangsa dan berdemokrasi masih besar seperti Korupsi dan atau biaya untuk mengikuti pemilu yang masih sangat besar serta bagaimana meminimalisir praktek money politik dalam budaya demokrasi kita termasuk isu – isu yang tidak kalah mendesak untuk jadi perhatian kita semua..
Penulis : Pemerhati Sosial Pilitik_Tinggal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara