Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Politik

Panwascam Murhum Lantik 27 PTPS

Published

on

BAUBAU-Terasnusantara_Pengawas Pemilihan Kecamatan Murhum melantik 27 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dinyatakan lulus berkas dan wawancara beberapa waktu lalu. Pelantikan digelar di Aula Kantor Kecamatan Murhum pada Minggu 3 November 2024.

Ketua Panwascam Murhum Fadli Hasan, melalui Plh Ketuanya, Muh. Firman Susabda menjelaskan, pelantikan tersebut berdasarkan keputusan pihaknya bernomor 011/KP.01.00/K.SG-16.03/10/2024. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) itu percaya sejumlah PTPS yang dilantik tersebut akan melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya atas nama Ketua Panwascan Kecamatan Murhum berdasarkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Murhum, Kota Baubau Sulawesi Tenggara Nomor 011/KP.01.00/K.SG-16.03/10/2024 melantik saudara-saudari sebagai pengawas tempat pemungutan suara di wilayah Kecamatan Murhum,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah PTPS yang dilantik itu juga ikut berjanji yang ditungkan dan diucapkan melalui pakta integritas. Dimana salah satu PTPS terlantik asal Kelurahan Tanganapada, Sarni Kedang berucap, akan menjaga profesionalisme, integriras, independen dan netralitas. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan nmNepotisme (KKN).

“Dalam Proses pengawasan pemilihan akan memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas TPS di Kecamatan Murhum, Kota Baubau Sulawesi Tenggara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perudang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.

Dalam melaksakan tugas dan wewenang, katanya lagi, akan bekerja dengan sungguh-sungguh jujur adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan republik indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang akan menghindari/tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar/bertentangan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi adminiatrasi, serta di tuntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” janjinya.

Berikut Nama-Nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Murhum untuk Pemilihan tahun 2024.

 

1. Umi Sumiati Tauhid Kelurahan Melai TPS 01

2. Baidi Azzamani Kelurahan Melai TPS 02

3. Intan Suratmi Kelurahan Melai TPS 03

4. Ulfisasi Ramadani Kelurahan Baadia TPS 01

5. Nadillah Alisya Kelurahan Baadia TPS 02

6 Fitria Maniru Kelurahan Baadia TPS 03

7. Zamriah Kelurahan Baadia TPS 04

8. Abdul Malik Anzatullah Kel. Baadia TPS 05

9 Wa Ode Siti Hartini Kelurahan Wajo TPS 01

10. Nurtakwa Kelurahan Wajo TPS 02

11. Rostina Rolu Kelurahan Wajo TPS 03

12. Jesicha Annisya Alfadillah Kel. Wajo TPS 04

13. Jalita Sri Rahayu Kelurahan Wajo TPS 05

14. Nani Maharani Kelurahan Wajo TPD 06

15. La Ode Moh. Alman Kel. Lamangga TPS 01

16. La Ode Sufrin Ode Bau Kel. Lamangga TPS 2

17. Widya Pratiwi Kelurahan Lamangga TPS 03

18. Hasmawati Badrun Kel. Lamangga TPS 04

19. Muh. Ibnu Mumsir Sabdan, SH Kel. Lamangga TPS. 05

20. Fidzan Mahadzin Sabdan Kel. Lamangga TPS 06

21. Puji Fitriah Zainal Kel. Lamangga TPS 07

22. Nurwinda Kel. Tanganapada TPS 01

23. Arsudi Kel. Tanganapada TPS 02

24. Tri Nurvitasari Kel. Tanganapda TPS 03

25. Sarni Kedang, S.Pd.I Kel.Tanganapada TPS 4

26. Wa Ode Rabbany Retamala Kel. Tanganapada TPS 05

27. Safar Kelurahan Tanganapada TPS 06. (adm)

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Politik

Ketua KPU Buteng Dikabarkan Meninggal Dunia

Published

on

By

LABUNGKARI-TERASNUSANTARA_Ketua KPU Buton Tengah (Buteng), La Ode Abdul Jinani dikabarkan meninggal dunia. Wafatnya pimpinan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu diduga disebabkan serangan jantung saat sedang bermain bulu tangkis di Mawasangka Tengah.

Kasubag Umum KPU Buteng, Hendra Gafur membenarkan kabar duka yang dialami Ketua KPU tersebut. Benar, benar, sebelum jam salat magrib tmain” Ujarnya lewat sambungan telepon seluler nya.

Almarhum La Ode Abdul Jinani diduga meninggal karena jantung saat sedang main bulutangkis. “Ya, ” Ucapnya saat ditanya saat kapan meninggal. Kini Almarhum sudah kembali di rumah duka, Kelurahan Mawasang Kecamatan Mawasangka.

Rencananya Almarhum akan dimakamkan besok hari, Kamis, 16 Juli 2026 usai salat Asar. “Besok dimakamkan dan rencananya dimakamkan secara protokoler,” pungkasnya.(adm)

 

 

 

 

Continue Reading

Politik

Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Baubau Turun ke Sawah Dukung Ketahanan Pangan

Published

on

By

BAUBAU–TERASNUSANTARA_Memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kota Baubau menggelar gerakan tanam padi bersama petani di kawasan pertanian Kelurahan Karing-Karing, Kota Baubau, Selasa 30 Juni 2026.

Kegiatan tersebut turut melibatkan mahasiswa serta Pemerintah Kota Baubau sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung ketahanan pangan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Baubau, Muhamad Yumardin Haeruddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen partai untuk selalu hadir di tengah masyarakat, sebagaimana semangat perjuangan yang diwariskan Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno.

“Melalui momentum Bulan Bung Karno, kami ingin menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tidak hanya hadir dalam momentum politik, tetapi juga berada di tengah masyarakat melalui aksi nyata. Inilah semangat yang dicontohkan Bung Karno, yang sepanjang hidupnya terus berjuang bersama rakyat,” ujar Yumardin.

Menurutnya, gerakan tanam padi bersama juga mampu menumbuhkan semangat gotong royong sekaligus memperkenalkan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami berharap masyarakat dapat mengenal, memahami, dan mewarisi api perjuangan Bung Karno melalui kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat,” katanya.

Yumardin menilai kawasan pertanian Kelurahan Karing-Karing memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian modern. Karena itu, PDI Perjuangan berkomitmen mendorong pengembangan kawasan tersebut agar menjadi salah satu lumbung pangan Kota Baubau.

“Dengan potensi alam yang dimiliki, kami akan mendorong kawasan ini menjadi kawasan pertanian modern yang mampu menjadi lumbung pangan Kota Baubau, sehingga dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan, khususnya swasembada beras,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Baubau, Adriansyah Farmin, menegaskan bahwa gerakan tanam padi bersama merupakan bentuk kontribusi nyata partai dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Dalam momentum Bulan Bung Karno ini, kehadiran kami di tengah para petani merupakan bentuk komitmen sebagai anak bangsa yang turun langsung ke sawah untuk memberikan kontribusi menjaga ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap langkah kecil yang dilakukan di sektor pertanian akan memberikan dampak besar bagi masa depan bangsa.

“Satu lumpur yang kita injak, satu bibit yang kita tanam, merupakan investasi bagi terwujudnya kedaulatan pangan bangsa. Sebagai negara yang merdeka, ketahanan pangan harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mampu menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakatnya,” pungkas pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Baubau itu. (Adm)

Continue Reading

Politik

DPRD Baubau Memasuki Agenda Kerja Masa Sidang Dua 2026

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau masuk pada sidang ke dua agenda kerja tahun 2026. Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman, membacakan Keputusan Pimpinan DPRD terkait Penetapan Materi-Materi Pokok Kegiatan untuk Masa Sidang II (Februari – Mei) Tahun Sidang 2025-2026  di Ruang Rapat Paripurna.

​​Penetapan tersebut merupakan langkah penting mengingat berakhirnya Masa Sidang I (periode Oktober hingga Januari). Untuk menjaga kesinambungan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPRD Baubau memandang perlu adanya garis besar kegiatan yang terukur selama empat bulan ke depan.

Yaya Wirayahman berpandangan, penyusunan materi pokok ini berpijak pada aturan perundang-undangan yang kuat, di antaranya ​UU No. 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. Kemudian ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Selain itu, ​Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Penetapan materi pokok ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan komitmen DPRD Kota Baubau untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat di Masa Sidang II ini,”ujarnya, Selasa 3 Februari 2026

Sehingga ​​selama periode Februari hingga Mei 2026, DPRD Kota Baubau dijadwalkan akan fokus pada beberapa agenda strategis, termasuk ​pembahasan Raperda untuk menuntaskan produk hukum daerah yang mendesak diantarnya ​fungsi pengawasan untuk memastikan program pembangunan awal tahun berjalan sesuai rencana dan penyerapan aspirasi untuk mengoptimalkan komunikasi dengan konstituen di lapangan.

Dengan dibacakannya penetapan ini, seluruh alat kelengkapan dewan diharapkan dapat segera tancap gas menjalankan tugas-tugas kerakyatan demi kemajuan Kota Baubau,”jelasnya.(adm)

 

 

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.