BAUBAU-Terasnusantara_Pengawas Pemilihan Kecamatan Murhum melantik 27 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dinyatakan lulus berkas dan wawancara beberapa waktu lalu. Pelantikan digelar di Aula Kantor Kecamatan Murhum pada Minggu 3 November 2024.
Ketua Panwascam Murhum Fadli Hasan, melalui Plh Ketuanya, Muh. Firman Susabda menjelaskan, pelantikan tersebut berdasarkan keputusan pihaknya bernomor 011/KP.01.00/K.SG-16.03/10/2024. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) itu percaya sejumlah PTPS yang dilantik tersebut akan melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya atas nama Ketua Panwascan Kecamatan Murhum berdasarkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Murhum, Kota Baubau Sulawesi Tenggara Nomor 011/KP.01.00/K.SG-16.03/10/2024 melantik saudara-saudari sebagai pengawas tempat pemungutan suara di wilayah Kecamatan Murhum,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah PTPS yang dilantik itu juga ikut berjanji yang ditungkan dan diucapkan melalui pakta integritas. Dimana salah satu PTPS terlantik asal Kelurahan Tanganapada, Sarni Kedang berucap, akan menjaga profesionalisme, integriras, independen dan netralitas. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan nmNepotisme (KKN).
“Dalam Proses pengawasan pemilihan akan memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas TPS di Kecamatan Murhum, Kota Baubau Sulawesi Tenggara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perudang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.
Dalam melaksakan tugas dan wewenang, katanya lagi, akan bekerja dengan sungguh-sungguh jujur adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan republik indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang akan menghindari/tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar/bertentangan peraturan perundang-undangan.
“Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi adminiatrasi, serta di tuntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” janjinya.
Berikut Nama-Nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Murhum untuk Pemilihan tahun 2024.
1. Umi Sumiati Tauhid Kelurahan Melai TPS 01
2. Baidi Azzamani Kelurahan Melai TPS 02
3. Intan Suratmi Kelurahan Melai TPS 03
4. Ulfisasi Ramadani Kelurahan Baadia TPS 01
5. Nadillah Alisya Kelurahan Baadia TPS 02
6 Fitria Maniru Kelurahan Baadia TPS 03
7. Zamriah Kelurahan Baadia TPS 04
8. Abdul Malik Anzatullah Kel. Baadia TPS 05
9 Wa Ode Siti Hartini Kelurahan Wajo TPS 01
10. Nurtakwa Kelurahan Wajo TPS 02
11. Rostina Rolu Kelurahan Wajo TPS 03
12. Jesicha Annisya Alfadillah Kel. Wajo TPS 04
13. Jalita Sri Rahayu Kelurahan Wajo TPS 05
14. Nani Maharani Kelurahan Wajo TPD 06
15. La Ode Moh. Alman Kel. Lamangga TPS 01
16. La Ode Sufrin Ode Bau Kel. Lamangga TPS 2
17. Widya Pratiwi Kelurahan Lamangga TPS 03
18. Hasmawati Badrun Kel. Lamangga TPS 04
19. Muh. Ibnu Mumsir Sabdan, SH Kel. Lamangga TPS. 05
20. Fidzan Mahadzin Sabdan Kel. Lamangga TPS 06
21. Puji Fitriah Zainal Kel. Lamangga TPS 07
22. Nurwinda Kel. Tanganapada TPS 01
23. Arsudi Kel. Tanganapada TPS 02
24. Tri Nurvitasari Kel. Tanganapda TPS 03
25. Sarni Kedang, S.Pd.I Kel.Tanganapada TPS 4
26. Wa Ode Rabbany Retamala Kel. Tanganapada TPS 05
27. Safar Kelurahan Tanganapada TPS 06. (adm)