Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Hukum

KPK Tekankan Pentingnya Integritas dan Transparansi dalam Pilkada 2024

Published

on

Jakarta, Terasnusantara – Proses demokrasi yang sehat di Indonesia sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi momen penting di mana masyarakat akan menentukan pemimpin daerah masing-masing.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan hal ini dalam Diskusi Publik bersama Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) Jawa Tengah bertajuk “Bayang-Bayang Pada Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah” pada Sabtu (13/7/2024).

“Masyarakat harus memahami proses demokrasi yang sehat, dimulai dari menolak praktik suap oleh calon pemimpin daerah,” ujar Alex.

Alex juga menyoroti pentingnya partai politik dalam memilih kader yang berintegritas untuk maju dalam Pilkada. Menurutnya, akar masalah korupsi sering kali berasal dari calon pemimpin yang tidak kredibel.

“Proses Pilkada adalah hulu dari korupsi, ditandai oleh biaya politik yang mahal dan praktik suap yang akhirnya memicu tindakan korupsi untuk mengembalikan modal politik,” jelas Alex.

Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 185 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, termasuk 25 gubernur dan 163 wali kota/bupati. Dari jumlah tersebut, 69 kasus terjadi di Jawa Tengah.

Data dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menunjukkan bahwa perilaku koruptif di kalangan kepala daerah sangat memprihatinkan. Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto, menyebut Jawa Tengah mengalami krisis pemimpin berintegritas dengan 37 kasus korupsi yang telah ditangani hingga tingkat kabupaten/kota.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Budi Setiyono, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada serentak tahun ini untuk mencegah korupsi.

“Korupsi oleh kepala daerah sangat merugikan. Roda pemerintahan terganggu dan rencana pembangunan terhambat,” kata Budi.

Diskusi publik ini diinisiasi oleh Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah, pengurus partai politik, ICOV, Perhimpunan PATTIRO Semarang, dan organisasi mahasiswa.

KPK telah merumuskan lima fokus area pemberantasan korupsi, meliputi bisnis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, politik, pelayanan publik, dan sumber daya alam (SDA). Strategi KPK dalam sektor politik mencakup tiga pendekatan: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor politik, KPK telah meluncurkan program seperti Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu, PAKU Integritas, dan kampanye Hajar Serangan Fajar. Sejauh ini, 6.125 peserta dari empat partai politik nasional dan dua partai politik lokal Aceh telah mengikuti program PCB.

Pada awal 2024, KPK juga mengadakan program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) kepada peserta kontestasi Pemilihan Umum 2024, termasuk tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengukuhkan komitmen pemberantasan korupsi.

IP/Ak

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Wakil Ketua PWI Sultra Resmi Disumpah Jadi Advokat PERADI

Published

on

By

KENDARI-TERASNUSANTARA_ Wakil Ketua PWI Sulawesi Tenggara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Dr Umar Marhum, A.Md.,STP.,S.H.,M.H terus meningkatkan kapasitas dan berkomitmen untuk memastikan karya jurnalis tidak boleh dikriminalisasi.

Hal itu dikatakan setelah dirinya menjadi salah satu peserta yang ikut diambil sumpah dan janjinya dalam pengambilan sumpah dan janji sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia

(PERADI) Prof.Dr. Otto Hasibuan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, (8/7/2026), dikuti sebanyak 44 peserta, bertempat diruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sultra.

Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., ikut dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI setempat.

Umar Marhum saat ditemui Wartawan menyatakan setelah dirinya resmi disumpah dan telah mendapatkan Berita Acara Sumpah(BAS) menjadi salah satu tiket yang dilegalisasi oleh negara untuk ikut serta menjaga integritas, profesionalisme dalam penerapan hukum yang memenuhi rasa keadilan.

Yang paling membanggakan bagi dirinya setelah diambil sumpah dan telah memiliki BAS, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua PWI Sultra Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, kalau sebelumnya berfungsi hanya sebatas mediator mendampingi para jurnalis yang karyanya disengketakan di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dan wartawannya dinyatakan tersangka, maka dengan adanya BAS sudah bisa mengawal kasus-kasus pers, melibatkan anggota PWI dan Pers secara umum, yang berhubungan dengan sengketa kriminalisasi karya Pers sampai dengan proses peradilan sidang di pengadilan.Sehingga kedepan diharapkan tidak akan ada lagi karya Pers yang dikriminalisasi dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE).

“Ini tentu menjadi suatu kebanggaan tetapi juga mengandung tantangan dan tanggungjawab yang besar untuk sebuah pengabdian pada organisasi, karena kedepan saya harus mampu meyakinkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa karya Pers tak boleh dipidana dan dalam penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar Umar Marhum yang juga akademisi, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini.

​​Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. mengingatkan para advokat yang baru disumpah bahwa status advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat dituntut untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan tanpa pandang bulu.

​”Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu Pengurus PERADI yang dihadiri oleh Bustaman ,S.H ​mewakili DPN PERADI dan DPC PERADI Kota Kendari yang turut menyaksikan prosesi penyumpahan menyampaikan ucapan selamat kepada para anggotanya yang kini telah resmi menyandang status advokat penuh.

Bustaman menekankan pentingnya terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan hukum modern, termasuk pemanfaatan teknologi di era digital.

​”Dengan selesainya prosesi pengambilan sumpah advokat kini secara resmi telah memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya. (Adm)

Continue Reading

Hukum

Diduga Tahan Rapor Siswa Tanpa Hak, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Baubau

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Oknum Istri Polisi diduga mendatangi sekolah dan mengambil buku raport seorang anak SD tanpa izin keluarga. Padahal rapor tersebut menjadi salah satu dokumen penting pendidikan bagi anak namun justru dijadikan jaminan penyelesaian utang oleh seorang oknum ibu Bhayangkari selama hampir satu tahun. Akibatnya, berujung laporan resmi ke Polres Baubau agar persoalan ini ditangani secara hukum.

Iptu Rino Asnan, SH, Kasie Humas Polres Kota Baubau, menegaskan bahwa laporan dari pihak keluarga korban sudah diterima oleh Satreskrim pada Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, oknum istri polisi tersebut mengambil buku raport anak di sekolah tanpa sepengetahuan keluarga dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan.

Lebih lanjut, Amel, bibi sekaligus wali anak yang menjadi korban, menjelaskan bahwa buku raport tersebut dipegang oleh oknum Bhayangkari sejak Juni tahun lalu saat kenaikan kelas 3 SD. Keluarga baru mengetahui pada April 2026 bahwa buku raport itu digunakan sebagai jaminan utang sebesar Rp 2 juta yang melibatkan ibu dari anak tersebut

Sebelumnya saya sudah komunikasi, katanya inisiatif dia sendiri mengambil raport itu dengan alasan utang piutang. Raport keponakan saya ini ada di tangan ibu polisi ini sejak penaikan kelas 3 SD Juni tahun lalu. Dan keluarga baru mengetahui pada bulan April kemarin kalau raport keponakan saya ini diambil untuk jadi jaminan penyelesaian utang ibunya senilai Rp 2 juta,” katanya.

Fakta lain mengungkapkan bahwa oknum Bhayangkari ini diduga menipu pihak sekolah dengan mengaku sebagai keluarga dekat, yakni sebagai tantenya, untuk mengambil buku raport tersebut.

Amel menegaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara mereka dengan oknum Bhayangkari tersebut. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, keponakannya tidak mendapatkan raport saat kenaikan kelas

Yang saya dengar dari pihak sekolah dia mengaku sebagai tantenya. Ternyata saya ketemu kami tidak ada hubungan keluarga sama oknum ibu Bhayangkari ini. Dan parahnya saya sudah upaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu, imbasnya keponakan saya tidak diberi raport saat kenaikan kelas,” jelasnya

Sambil menahan tangis, Amel mengungkapkan dampak psikis yang dialami keponakannya akibat kejadian ini sangat berat. Ia berharap agar persoalan utang piutang yang dilakukan oleh ibu anak tersebut tidak melibatkan anak dan tidak mengganggu pendidikan anak

Ponakan saya ini sudah dalam pengasuhan keluarga sejak ayah dan ibunya bercerai. Yang saya sesalkan mengapa seorang Bhayangkari tega berbuat seperti itu kepada anak yang tidak tahu menahu urusan orang tua,” pungkasnya.(adm)

Continue Reading

Hukum

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau Diduga Terlibat Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Mantan Sekretaris KPU Sultra

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Skandal penanganan kasus pencurian perhiasan emas di hotel Adi Guna, menyeret nama mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB (inisial) dan 6 anggota Opsnal, masing-masing Aiptu AW, Aipda T, Brigadir LRSA, Brigadir LIM, Bripda MRDS, serta  Bripda SM.

Hal itu tertuang dalam surat hasil klarifikasi dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda (Kepolisian Daerah) Sultra, nomor : B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Salah satu poin dari hasil klarifikasi itu menegaskan bahwasanya benar ditemukan cukup bukti tindakan mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB dan 6 orang anggota lainnya dalam menangani pengaduan tanggal 30 Desember 2025 dan laporan polisi tanggal 31 Desember 2025 oleh pelapor Ahmad Fadil Mainaka tentang tindak pidana pencurian di hotel Adi Guna, tidak sesuai tahapan dan prosedur dalam UU Nomor 20 tahun 2025, Perkap nomor 6 tahun 2019, dan perkabareskrim Polri no 1 tahun 2022.

Itwasda juga merekomendasikan Kabid propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Iptu RMSB dan 6 orang anggota Polres Baubau lainnya.

Diketahui, terdapat selisih antara jumlah uang yang ditemukan saat penangkapan dengan yang diserahkan ke penyidik. Saksi menyebut ada Rp15 juta dari hasil penjualan emas, namun yang tercatat hanya Rp500 ribu. Selain itu, satu kalung perak dilaporkan hilang selama berada dalam penguasaan aparat.

Temuan lain menunjukkan beberapa barang bukti emas mengalami penurunan kadar setelah dilebur, bahkan sebagian diduga bukan emas asli.

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya praktik “uang damai” terhadap sedikitnya dua orang penadah yang diamankan di Makassar. Keduanya disebut diminta masing-masing Rp50 juta agar tidak diproses hukum. Tidak adanya Laporan Hasil Interogasi (LHI) semakin memperkuat dugaan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik Unit I Pidum mengungkap adanya indikasi perintangan penyidikan. Rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting diduga telah diambil dan dihapus oleh oknum sebelum dapat dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini tentunya kembali mencoreng citra kepolisian ditengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenjot tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.