TERASNUSANTARA-PASARWAJO_Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus mendedikasikan diri untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum. Bukan hanya itu, di HUT Kejaksaan RI ke-81 Kejari Buton memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui dengan melibatkan diri dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Program bedah rumah merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 2026. Dimana untuk di Kabupaten Buton dilaksanakan melalui kolaborasi DPR RI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Buton, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sterry Fendy Andih, pada Rabu 2 September, menjelaskan, program bedah rumah merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dengan <span;>melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kementerian terkait, pemerintah kabupaten, serta dukungan dana aspirasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae.
Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak dapat menjalankan tugasnya sendiri. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspidah) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja menjadi bagian penting dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Kata dia, di Wilayah hukumnya, Program bedah rumah dilaksanakan di tiga Kabupaten baik Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan maupun Kabupaten Buton Tengah. Dimana Kabupaten Buton, tahap awal program menyasar 565 rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah dan terdapat 200 rumah telah selesai pengerjaan.
Keterlibatan Kejari Buton dalam program tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengabdian yang dilaksanakan dalam momentum HUT Kejaksaan RI ke-81.
Selain program bedah rumah, rangkaian kegiatan yang disampaikan Kajari Buton juga mencakup pembagian sertifikat tanah gratis, dokumen kependudukan, sunatan massal, donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis di tiga kabupaten.
Sterry berharap sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, DPR RI, kementerian, dan seluruh mitra kerja dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan. Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan untuk memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan rasa keadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pihaknya mengajak seluruh keluarga besar Kejaksaan Negeri Buton menjadikan usia ke-81 sebagai motivasi untuk terus bekerja dengan integritas, profesionalitas, ketulusan, dan semangat pengabdian.
Ia juga mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk menjaga nama baik dan kehormatan institusi dengan berpegang teguh pada Tri Krama Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana. Melalui Program BSPS, Kejari Buton bersama pemerintah daerah, DPR RI, dan Kementerian PKP mengambil bagian dalam upaya menghadirkan hunian yang lebih layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Program BSPS yang disalurkan kepada masyarakat harus tepat sasaran dan tidak disertai pungutan.
“Saya memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar ataupun biaya dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun,” ucapnya dilansir di domianpublik.id.
Menurut mantan Bupati Muna itu, BSPS merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia menyebut rumah layak huni tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas hidup keluarga.
“Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni dapat memiliki tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan nyaman, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Editor : Zarmin