Anggota DPRD Sultra Dapil IV Sultra, Fajar Ishak DJ melakukan sosialisasi atas Perda Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda yang diinisiasinya sebagai bentuk kepedulian terhadap budaya Buton.
PASARWAJO – Terasnusantara_ melakukan Sosialisasi Perda Prov. Sultra Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda di Aula Balai Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis siang, 9 Mei 2024.
Selain Fajar Ishak bertindak sebagai narasumber Direktur Pasca Sarjana Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau Dr. Andi Tenri, M.Si. yang juga sebagai Ketua Penyusun Naskah Akademik Raperda tersebut.
Dalam sambutannya Fajar Ishak menjelaskan pihaknya sengaja memilih Desa Laburunci sebagai lokasi pembuka di Kabupaten Buton. Politisi Partai hanura ini juga mengungkapkan Perda tersebut merupakan inisiasinya yang diajukan untuk ditetapkan karena kepeduliannya terhadap adat istiadat Buton.
“Kami usulkan 2022 dan lahir di tahun 2023 setelah tim penyusun yang dipimpin oleh Dr. Andi Tenri berasama seluruh stakeholder terkait memenuhi syarat dan diterapkan oleh Kemendagri menjadi Perda Nomor 3 tahun 2023 oleh Gubernur Pak Ali Mazi,” paparnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Baubau ini menjelaskan berbicara pelestarian budaya terdapat dua yaitu pelestarian budaya bukan benda dan bentuknya benda, dan yang akan dibicarakan dalam sosialisasi tersebut adalah yang bukan benda.
“Perda ini kita butuhkan dalam rangka menjaga warisan leluhur kita dan akan menjadi payungnya sehingga apa yang menjadi budaya dilestarikan oleh kita sendiri, sehingga apa yang menjadi kegiatan yang sifatnya pelestarian dan kemajuan budaya itu dapat dianggarkan oleh APBD Provinsi,” jelasnya.
Di akhir sambutannya Fajar Ishak menyampaikan ke depan akan kembali diusulkan sebuah Perda tentang Desa Adat sehingga pesta kampung atau adat dan kebutuhan perlengkapan adat desa di dalamnya pemerintah bisa hadir.
Terakhir Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat Laburunci dalam sosialisasi tersebut dan jika ada aspirasi dari masyarakat bisa langsung disampaikan.
Dikesempatan yang sama Dr. Andi Tenri, M.Si menyampaikan sosialisasi dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi dan pengetahuan kepada khalayak publik karena sebuah Perda itu setelah resmi ditetapkan menjadi produk hukum, maka akan berlaku di daerah tersebut.
“Ada dua Undang-undang yang berkaitan dengan kebudayaan ini yaitu UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 10 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kedua UU tersebut memerintahkan pemerintah untuk menindaklanjuti atau biasa kita sebut pembangunan kebudayaan bahwa kebudayaan itu perlu dibangun dan dipelihara. UU Nomor 5 tahun 2017 menjadi dasar hukum lahirnya Perda ini karena perlu ada turunan hukum dan melalui beliau (Fajar Ishak) diinisiasilah Perda ini,” jelasnya.
Dalam substansi atau hal-hal penting dalam Perda tersebut kata Dr. Andi Tenri sangat perlu disampaikan sebab masyarakat perlu tahu di dalamnya masyarakat mempunyai peran dalam pelaksanaannya. Terdapat empat ruang lingkup yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
“Dalam perannya masyarakat dapat ikut berperan serta dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan warisan budaya Tak Benda dan peranan masyarakat dilakukan melalui suatu lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk melestarikan dan memajukan warisan budaya tak benda,” ucapnya.
Dr. Andi Tenri mengatakan bahwa sebagian besar peninggalan budaya masih berada pada masyarakat. “Peneliti tidak akan mengambil karena Undang-undang juga menjamin masyarakt boleh memiliki, tetapi untuk memastikan keamanannya dilaporkan kepada pemerintah supaya pemerintah bisa memberi perlindungan dan mencatat atau akan dimikrofilmkan, kalau sudah aslinya akan dikembalikan dan mikrofilm itulah yang akan ditayangkan di mana-mana,” jelasnya. (bdi)