Para Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah sebagai pengampu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) harus lebih berperan aktif karena Tupoksi ini melekat di jabatan para Sekretaris dan Kabag, dan pimpinan OPD harus berkomitmen dan memberi ruang besar penyuksesan tugas-tugas PPID_ Pj. Sekretaris Daerah Kota Baubau, SaIdo Bonsai, S.Sos., M.Si
BAUBAU – Terasnusantara – Pj. Sekretaris Daerah Kota Baubau, SaIdo Bonsai, S.Sos., M.Si. atas nama Wali Kota Baubau meminta pengelolaan informasi dan dokumen di Kota Baubau menargetkan kota ini menjadi Kota Informatif.
“PPID Utama dan PPID Pelaksana harus berkomitmen menjadikan Kota Baubau sebagai Kota Infomatif, itu visi besar kita, dan pak Wali Kota berkomitmen besar sekaligus telah menunjukkan bagaimana pentingnya penyaluran informasi ke publik,” kata Saido Bonsai saat membuka kegiatan Diseminasi Informasi dan Koordinasi Pengelolaan PPID Utama dan PPID Pelaksana yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau Selasa 28 November 2023.
Terkait hal tersebut, para Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah sebagai pengampu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) harus lebih berperan aktif karena Tupoksi ini melekat di jabatan para Sekretaris dan Kabag, dan pimpinan OPD harus berkomitmen dan memberi ruang besar penyuksesan tugas-tugas PPID.
Dijelaskan Sekda, Diskominfo sebagai instrumen PPID Utama dan OPD sebagai PPID Pelaksana adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga pemenuhan informasi publik sebagai perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat terwujud dengan baik.
Wali Kota melalui Sekda menekankan 5 (lima) hal terkait PPID, masing-masing; pertama, PPID Utama yang berkedudukan pada Diskominfo Kota Baubau harus lebih aktif dan mutakhir dalam menyalurkan Informasi Publik. Kedua, PPID Pelaksana yang berkedudukan di masing-masing OPD dan BUMD harus aktif menyiapkan, mendokumentasikan, menyimpan, menguji, dan menyalurkkan Informasi ke Publik lebih optimal sesuai dengan SOP yang telah di buat atau ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Ketiga, Kolaborasi dan koordinasi Data dan Informasi dari OPD ke Diskominfo untuk dipublikasi telah berjalan secara mandiri sebagai satu tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keempat, PPID utama dan PPID pelaksana agar melakukan indentifikasi dan klasifikasi informasi serta menyusun daftar informasi publik.
Dan kelima, Pada tahun 2024, semua hal yang berkaitan dengan PPID telah tersedia dan berjalan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Andi Hamzah Machmud, S.Sos., M.Si saat menyampaikan paparannya dihadapan peserta diseminasi, memberi jaminan bila tahun 2024 dan 2025, peran PPID lebih maksimal, informasi ke publik juga diintensifkan, serta kelembagaan Diskominfo terus berkolaborasi dengan OPD mewujudkan visi Kota Informatif.
Andi Hamzah secara umum menyampaikan materi pengelolaan informasi daerah, meminta PPID Pelaksana berkomitmen agar distribusi informasi terus digerakkan setiap harinya, agar masyarakat benar-benar mendapatkan hak informasi secara layak. “Apalagi Pak Wali Kota, tak ingin ada sekat yang lebar antara informasi kinerja pemerintah dengan kebutuhan informasi publik,” tandasnya.
Materi teknis lainnya disajikan Dr. Hamzah, Sekretaris Diskominfo Baubau tentang teknis pengelolaan PPID Utama dan PPID Pelaksana, sementara diskusi PPID dipandu langsung Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Diskominfo, Muhammad Said Idu, SP. (min)