Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Hukum

Menyoal Ketidakjelasan Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Non-Struktural

Published

on

JAKARTA–TERASNUSANTARA_ Windu Wijaya sebagai perseorangan warga negara sekaligus advokat mengajukan uji materiil frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 253/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sidang perdana ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara menyatakan, “Pembentukan, perubahan, atau pembubaran lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga lain di bawah Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”.

Ardin Firanata selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa kerugian konstitusionalnya bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial terjadi, karena norma tersebut tidak menjelaskan urutan atau tahapan pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural melalui peraturan presiden dengan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui keputusan presiden tersebut.

Akibatnya dapat terjadi Presiden mengangkat pimpinan lembaga tanpa dasar Peraturan Presiden, lembaga nonstruktural bekerja tanpa kerangka hukum yang jelas, dan terjadi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Adapun akibat langsung dari norma Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara, menurut Pemohon, tidak menjelaskan urutan dan tahapan yang dimaksud berupa adanya ketidakjelasan dasar hukum pembentukan lembaga nonstruktural. Norma ini tidak menegaskan pembentukan atau perubahan lembaga harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Presiden sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden.

Adanya ketidakjelasan prosedur pengangkatan pimpinan atau tidak ada urutan yang jelas antara pembentukan lembaga melalui Perpres dan pengangkatan unsur pimpinan melalui Keppres. Serta terdapat potensi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan norma yang kabur, sehingga membuka ruang interpretasi berbeda terkait prosedur formal yang dapat menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi lembaga.

“Menyatakan frasa ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden’ sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat bahwa ‘Ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden’,” ucap Ardin membacakan petitum permohonan Pemohon.

Nasihat Hakim

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan adanya ketidakpastian hukum dari keberlakuan norma yang diujikan. “Namun Pemohon belum menguraikan secara lengkap terkait legal standing yang masih melebar dalam menjelaskan persoalan konstitusionalitas yang belum dielaborasi dan menemukan titik ada kerugian di sana yang dihubungkan dengan beberapa unsur,” jelas Ridwan.

Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan bahwa permohonan serupa pernah diajukan ke MK dalam Permohonan Nomor 201/PUU-XXIII/2025, sehingga perlu bagi Pemohon untuk memperkuat dan mempertajam alasan permohonannya.

“Kenapa seorang advokat dirugikan dengan ketentuan pasal ini? Kalau bicara dasarnya sebagai advokat yang punya tugas untuk memastikan aturan di negara ini punya jaminan dan kepastian hukum yang adil itu, semuanya bisa punya legal standing ketika menguji undang-undang apapun, jadi harus spesifik,” saran Arsul.

Pada penghujung persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan kepada Pemohon bahwa ia diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah yang telah diperbaki tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (adm)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Wakil Ketua PWI Sultra Resmi Disumpah Jadi Advokat PERADI

Published

on

By

KENDARI-TERASNUSANTARA_ Wakil Ketua PWI Sulawesi Tenggara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Dr Umar Marhum, A.Md.,STP.,S.H.,M.H terus meningkatkan kapasitas dan berkomitmen untuk memastikan karya jurnalis tidak boleh dikriminalisasi.

Hal itu dikatakan setelah dirinya menjadi salah satu peserta yang ikut diambil sumpah dan janjinya dalam pengambilan sumpah dan janji sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia

(PERADI) Prof.Dr. Otto Hasibuan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, (8/7/2026), dikuti sebanyak 44 peserta, bertempat diruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sultra.

Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., ikut dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI setempat.

Umar Marhum saat ditemui Wartawan menyatakan setelah dirinya resmi disumpah dan telah mendapatkan Berita Acara Sumpah(BAS) menjadi salah satu tiket yang dilegalisasi oleh negara untuk ikut serta menjaga integritas, profesionalisme dalam penerapan hukum yang memenuhi rasa keadilan.

Yang paling membanggakan bagi dirinya setelah diambil sumpah dan telah memiliki BAS, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua PWI Sultra Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, kalau sebelumnya berfungsi hanya sebatas mediator mendampingi para jurnalis yang karyanya disengketakan di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dan wartawannya dinyatakan tersangka, maka dengan adanya BAS sudah bisa mengawal kasus-kasus pers, melibatkan anggota PWI dan Pers secara umum, yang berhubungan dengan sengketa kriminalisasi karya Pers sampai dengan proses peradilan sidang di pengadilan.Sehingga kedepan diharapkan tidak akan ada lagi karya Pers yang dikriminalisasi dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE).

“Ini tentu menjadi suatu kebanggaan tetapi juga mengandung tantangan dan tanggungjawab yang besar untuk sebuah pengabdian pada organisasi, karena kedepan saya harus mampu meyakinkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa karya Pers tak boleh dipidana dan dalam penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar Umar Marhum yang juga akademisi, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini.

​​Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. mengingatkan para advokat yang baru disumpah bahwa status advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat dituntut untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan tanpa pandang bulu.

​”Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu Pengurus PERADI yang dihadiri oleh Bustaman ,S.H ​mewakili DPN PERADI dan DPC PERADI Kota Kendari yang turut menyaksikan prosesi penyumpahan menyampaikan ucapan selamat kepada para anggotanya yang kini telah resmi menyandang status advokat penuh.

Bustaman menekankan pentingnya terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan hukum modern, termasuk pemanfaatan teknologi di era digital.

​”Dengan selesainya prosesi pengambilan sumpah advokat kini secara resmi telah memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya. (Adm)

Continue Reading

Hukum

Diduga Tahan Rapor Siswa Tanpa Hak, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Baubau

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Oknum Istri Polisi diduga mendatangi sekolah dan mengambil buku raport seorang anak SD tanpa izin keluarga. Padahal rapor tersebut menjadi salah satu dokumen penting pendidikan bagi anak namun justru dijadikan jaminan penyelesaian utang oleh seorang oknum ibu Bhayangkari selama hampir satu tahun. Akibatnya, berujung laporan resmi ke Polres Baubau agar persoalan ini ditangani secara hukum.

Iptu Rino Asnan, SH, Kasie Humas Polres Kota Baubau, menegaskan bahwa laporan dari pihak keluarga korban sudah diterima oleh Satreskrim pada Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, oknum istri polisi tersebut mengambil buku raport anak di sekolah tanpa sepengetahuan keluarga dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan.

Lebih lanjut, Amel, bibi sekaligus wali anak yang menjadi korban, menjelaskan bahwa buku raport tersebut dipegang oleh oknum Bhayangkari sejak Juni tahun lalu saat kenaikan kelas 3 SD. Keluarga baru mengetahui pada April 2026 bahwa buku raport itu digunakan sebagai jaminan utang sebesar Rp 2 juta yang melibatkan ibu dari anak tersebut

Sebelumnya saya sudah komunikasi, katanya inisiatif dia sendiri mengambil raport itu dengan alasan utang piutang. Raport keponakan saya ini ada di tangan ibu polisi ini sejak penaikan kelas 3 SD Juni tahun lalu. Dan keluarga baru mengetahui pada bulan April kemarin kalau raport keponakan saya ini diambil untuk jadi jaminan penyelesaian utang ibunya senilai Rp 2 juta,” katanya.

Fakta lain mengungkapkan bahwa oknum Bhayangkari ini diduga menipu pihak sekolah dengan mengaku sebagai keluarga dekat, yakni sebagai tantenya, untuk mengambil buku raport tersebut.

Amel menegaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara mereka dengan oknum Bhayangkari tersebut. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, keponakannya tidak mendapatkan raport saat kenaikan kelas

Yang saya dengar dari pihak sekolah dia mengaku sebagai tantenya. Ternyata saya ketemu kami tidak ada hubungan keluarga sama oknum ibu Bhayangkari ini. Dan parahnya saya sudah upaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu, imbasnya keponakan saya tidak diberi raport saat kenaikan kelas,” jelasnya

Sambil menahan tangis, Amel mengungkapkan dampak psikis yang dialami keponakannya akibat kejadian ini sangat berat. Ia berharap agar persoalan utang piutang yang dilakukan oleh ibu anak tersebut tidak melibatkan anak dan tidak mengganggu pendidikan anak

Ponakan saya ini sudah dalam pengasuhan keluarga sejak ayah dan ibunya bercerai. Yang saya sesalkan mengapa seorang Bhayangkari tega berbuat seperti itu kepada anak yang tidak tahu menahu urusan orang tua,” pungkasnya.(adm)

Continue Reading

Hukum

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau Diduga Terlibat Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Mantan Sekretaris KPU Sultra

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Skandal penanganan kasus pencurian perhiasan emas di hotel Adi Guna, menyeret nama mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB (inisial) dan 6 anggota Opsnal, masing-masing Aiptu AW, Aipda T, Brigadir LRSA, Brigadir LIM, Bripda MRDS, serta  Bripda SM.

Hal itu tertuang dalam surat hasil klarifikasi dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda (Kepolisian Daerah) Sultra, nomor : B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Salah satu poin dari hasil klarifikasi itu menegaskan bahwasanya benar ditemukan cukup bukti tindakan mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB dan 6 orang anggota lainnya dalam menangani pengaduan tanggal 30 Desember 2025 dan laporan polisi tanggal 31 Desember 2025 oleh pelapor Ahmad Fadil Mainaka tentang tindak pidana pencurian di hotel Adi Guna, tidak sesuai tahapan dan prosedur dalam UU Nomor 20 tahun 2025, Perkap nomor 6 tahun 2019, dan perkabareskrim Polri no 1 tahun 2022.

Itwasda juga merekomendasikan Kabid propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Iptu RMSB dan 6 orang anggota Polres Baubau lainnya.

Diketahui, terdapat selisih antara jumlah uang yang ditemukan saat penangkapan dengan yang diserahkan ke penyidik. Saksi menyebut ada Rp15 juta dari hasil penjualan emas, namun yang tercatat hanya Rp500 ribu. Selain itu, satu kalung perak dilaporkan hilang selama berada dalam penguasaan aparat.

Temuan lain menunjukkan beberapa barang bukti emas mengalami penurunan kadar setelah dilebur, bahkan sebagian diduga bukan emas asli.

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya praktik “uang damai” terhadap sedikitnya dua orang penadah yang diamankan di Makassar. Keduanya disebut diminta masing-masing Rp50 juta agar tidak diproses hukum. Tidak adanya Laporan Hasil Interogasi (LHI) semakin memperkuat dugaan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik Unit I Pidum mengungkap adanya indikasi perintangan penyidikan. Rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting diduga telah diambil dan dihapus oleh oknum sebelum dapat dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini tentunya kembali mencoreng citra kepolisian ditengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenjot tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.