Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Hukum

Kecam Aksi Penikaman Wartawan di Baubau, SMSI Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Penikaman Wartawan

Published

on

Narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang dan menyudutkan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya. _ Gunardih Eshaya, Ketua SMSI Kota Baubau

BAUBAU – Terasnusantara.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau mengecam aksi penikaman yang dialami Pimpinan Redaksi (Pimred) Kasamea.Com, Irfan, didepan rumahnya, kompleks Perumnas, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sultra, Sabtu (22/07/2023).

“Sangat disesalkan aksi penikaman wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas,” kata Ketua SMSI Baubau, Gunardih Eshaya.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irfan di media daring. Gunardih Eshaya mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan.

Menurut Gunardih Eshaya, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang dan menyudutkan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Apapun alasannya kata Gunardih Eshaya, tindakan premanisme tidak dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi maka tugas pers untuk mengontrol,” katanya.

Untuk itu pihaknya meminta agar aparat Polres Baubau segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Tidak hanya pelaku penikaman, tetapi juga otak dibalik kejadian tersebut harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Gunar menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.

Diketahui, sekira 3 minggu sebelum penikaman, Pimpinan Redaksi (Pimred) Baubau (kasamea.com) sempat mendapatkan acaman. Ancaman itu datang dari salah satu oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui pesan singkat whatsap.

Isi pesan itu menggunakan bahasa daerah yang berisi kalimat agar lebih hati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam watshap ini.

“Ingat anak-istrimu, kasih bersih dirimu, tidur memang malam ini,” begitu isi pesan singkat yang diterima Irfan.

Jarak waktu antaran pesan acancaman dan penikaman berkisar tiga pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 21 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, Irfan, mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga ia dilarikan ke RS Palagimata Baubau.

Sabtu 22 Juli 2023, sekira pukul 15.00 Wita, LM Irfa Mihzan, melaporkan secara resmi prristiwa penganiayaan kepada dirinya di Sat Reskrim Polres Baubau. Saat berita ini dirilis, LM Irfa Mihzan, sedand dimintai keterangannya oleh pihak penyidik. (zarmin)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau Diduga Terlibat Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Mantan Sekretaris KPU Sultra

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Skandal penanganan kasus pencurian perhiasan emas di hotel Adi Guna, menyeret nama mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB (inisial) dan 6 anggota Opsnal, masing-masing Aiptu AW, Aipda T, Brigadir LRSA, Brigadir LIM, Bripda MRDS, serta  Bripda SM.

Hal itu tertuang dalam surat hasil klarifikasi dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda (Kepolisian Daerah) Sultra, nomor : B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Salah satu poin dari hasil klarifikasi itu menegaskan bahwasanya benar ditemukan cukup bukti tindakan mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB dan 6 orang anggota lainnya dalam menangani pengaduan tanggal 30 Desember 2025 dan laporan polisi tanggal 31 Desember 2025 oleh pelapor Ahmad Fadil Mainaka tentang tindak pidana pencurian di hotel Adi Guna, tidak sesuai tahapan dan prosedur dalam UU Nomor 20 tahun 2025, Perkap nomor 6 tahun 2019, dan perkabareskrim Polri no 1 tahun 2022.

Itwasda juga merekomendasikan Kabid propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Iptu RMSB dan 6 orang anggota Polres Baubau lainnya.

Diketahui, terdapat selisih antara jumlah uang yang ditemukan saat penangkapan dengan yang diserahkan ke penyidik. Saksi menyebut ada Rp15 juta dari hasil penjualan emas, namun yang tercatat hanya Rp500 ribu. Selain itu, satu kalung perak dilaporkan hilang selama berada dalam penguasaan aparat.

Temuan lain menunjukkan beberapa barang bukti emas mengalami penurunan kadar setelah dilebur, bahkan sebagian diduga bukan emas asli.

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya praktik “uang damai” terhadap sedikitnya dua orang penadah yang diamankan di Makassar. Keduanya disebut diminta masing-masing Rp50 juta agar tidak diproses hukum. Tidak adanya Laporan Hasil Interogasi (LHI) semakin memperkuat dugaan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik Unit I Pidum mengungkap adanya indikasi perintangan penyidikan. Rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting diduga telah diambil dan dihapus oleh oknum sebelum dapat dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini tentunya kembali mencoreng citra kepolisian ditengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenjot tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Adm)

Continue Reading

Hukum

Penanganan Perkara Pencurian Emas Yang Ditangani di Polres Baubau Dinilai Janggal

Published

on

By

BAUBAU–TERASNUSANTARA_Penanganan kasus pencurian perhiasan emas di Hotel Adi Guna, Kota Baubau, terus menuai sorotan. Jalanan proses hukum dinilai penuh kejanggalan, mulai dari perusakan tempat kejadian perkara (TKP), pengelolaan barang bukti hingga lambatnya perkembangan penyidikan.

Pelapor, Ahmad Fadil Mainaka, menyebut sejak awal penanganan perkara sudah menunjukkan tanda-tanda masalah serius. Ia menilai ada indikasi pengaburan bukti dan proses yang tidak berjalan sesuai prosedur.

“Dari awal sudah terasa ada yang tidak beres. Banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya,” ungkap Fadil.

*Barang Bukti Dipertanyakan*

Salah satu persoalan utama terletak pada pengelolaan barang bukti. Barang disebut sempat berada dalam penguasaan tim opsnal tanpa pencatatan resmi melalui Berita Acara penerimaan.

Setelah itu, barang baru didokumentasikan secara manual dan difoto oleh pihak keluarga sebelum masuk ke proses formal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keaslian dan keutuhan barang bukti.

Selain itu, satu item barang bukti dilaporkan hilang. Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa proses awal penanganan perkara tidak berjalan sesuai standar.

“Kalau dari awal sudah tidak jelas, bagaimana bisa pembuktiannya kuat,” ujar Fadil.

*Emas Leburan dan Pelaku Belum Diamankan*

Dalam perkembangan kasus, terdapat emas hasil kejahatan yang telah berubah bentuk menjadi lebur. Kondisi ini membuat identifikasi menjadi sulit. Saat dilakukan pemeriksaan, kadar emas yang telah dilebur mengalami penurunan drastis.

Di sisi lain, pelaku belum diamankan hingga saat ini. Hal tersebut membuat rangkaian pembuktian menjadi terpisah.

*CCTV dan TKP Jadi Sorotan*

Barang bukti penting berupa rekaman CCTV juga tidak langsung masuk ke penyidik. CCTV diketahui diamankan pada 13 Januari 2026, lalu baru diserahkan pada 19 Februari 2026.

Rentang waktu tersebut dinilai berisiko terhadap keutuhan data yang sangat penting dalam pembuktian.

Selain itu, kondisi Tempat Kejadian Perkara tidak dijaga sebagaimana mestinya. Jejak awal yang seharusnya menjadi dasar penyelidikan berpotensi hilang.

“Ini yang membuat kami merasa sangat dirugikan sebagai korban,” kata Fadil.

*Banyak Fakta, Proses Justru Melemahkan*

Secara umum, kasus ini memiliki banyak unsur penting. Ada dugaan pelaku, penadah, barang bukti emas, handphone, rekaman CCTV, serta keterangan saksi.

Namun seluruh unsur tersebut dinilai tidak tertangani dengan baik, sehingga kekuatan pembuktian menjadi lemah.

“Faktanya banyak, tapi prosesnya yang membuat semuanya jadi tidak kuat,” tegasnya.

*Belum Ada Kejelasan*

Hingga saat ini, penanganan kasus pencurian tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Pihak keluarga korban menilai proses berjalan lambat dan tidak transparan. Bahkan pelaku masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penetapan tersangka.

“Kami hanya ingin kejelasan. Sampai sekarang belum ada kepastian,” tutup Fadil.

Kasus yang menimpa seorang pensiunan, Djaliman Mady (70), kini melebar ke isu pemerasan, manipulasi barang bukti, hingga dugaan perintangan penyidikan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00–05.00 WITA. Saat korban meninggalkan rumah untuk menunaikan salat subuh, pelaku diduga masuk ke kediaman yang juga difungsikan sebagai Hotel Adi Guna di Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko.

Kerugian yang dialami korban terbilang besar. Perhiasan emas sekitar 360 gram dalam bentuk gelang, rantai, dan cincin dilaporkan hilang. Selain itu, dua bilyet deposito BNI senilai Rp500 juta, uang tunai Rp11 juta, satu unit handphone, serta sebuah berlian turut raib.

Kecurigaan awal muncul saat anak korban, Ahmad Fadil Mainaka, memeriksa sistem CCTV. Ia menemukan kabel konektor dalam kondisi tidak terpasang sempurna, yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak rekaman.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban justru dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Anak korban, Ahmad Fadil Mainaka selalu pelapor mengungkapkan adanya permintaan dana oleh oknum tim opsnal Satreskrim Polres Baubau dengan dalih kebutuhan operasional penyelidikan.

Permintaan tersebut terjadi beberapa kali. Awalnya, diminta Rp7 juta untuk akuisisi data dan operasional tim. Selanjutnya, muncul permintaan Rp20 juta untuk pengejaran tersangka ke Makassar. Dari permintaan itu, pihak keluarga mengaku telah menyerahkan Rp10 juta secara tunai pada 9 Januari 2026, ditambah Rp2 juta untuk biaya informan.

Korban melalui pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang berjalan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan justru dibebani di tengah upaya mencari keadilan.

“Kami ini korban, tapi seperti dipersulit. Sudah kehilangan banyak, masih juga diminta uang. Sampai sekarang tidak ada kejelasan kasusnya,” ungkap Fadil Mainaka.

Ia juga menilai penanganan kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.

“Kami berharap kasus ini dibuka terang, jangan ada yang disembunyikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi hilang karena ulah oknum,” harapnya. (Adm)

Continue Reading

Hukum

Pecatan Polisi Terduga Pencurian Emas di Baubau Belum Ditahan Hingga Membuat Resah Warga

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_ Kinerja Polres Baubau dalam penanganan perkara pencurian ratusan gram emas di Hotel Adi Guna, Kota Baubau, benar-benar diragukan. Hingga saat ini, terduga pelaku yang merupakan pecatan polisi, AA (Inisial) masih bebas berkeliaran.

Pelapor sekaligus anak korban, Ahmad Fadil Mainaka, mengungkapkan terduga pelaku AA sempat diamankan di Polres Baubau. Namun entah apa alasannya, AA kemudian dilepas dan hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Jadi pelaku ini diambil dari Makassar oleh anggota Opsnal Polres Baubau. Sudah diperiksa juga. Yang kami tau pelaku ini adalah mantan anggota polisi yang sudah dipecat,” ungkap Fadil.

“Kenapa di Makassar? Karena pelaku menjual perhiasan emas hasil curian di makassar. Uang hasil penjualan juga pakai foya-foya di makassar, termaksud di klub malam,” kesal Fadil.

Selain pecatan polisi, AA juga merupakan anak polisi aktif yang saat ini bertugas di Polres Buton Tengah (Buteng). Fadil menilai, latar belakang pelaku seharusnya mempermudah proses pengungkapan kasus. Pengetahuan pelaku tentang prosedur hukum dinilai menjadi faktor penting dalam pola kejahatan yang dilakukan.

“Dia tahu cara kerja penyelidikan. Itu yang membuat kami heran kenapa sampai sekarang belum juga tertangkap,” lanjutnya.

Lebih jauh, Fadil mengungkapkan bahwa hingga saat ini pelaku hanya dikenakan bebas lapor.

“Sampai sekarang pelaku belum ditangkap dan masih berkeliaran. Ini yang membuat kami sangat khawatir,” tegasnya.

Kasus pencurian ini sebelumnya menyebabkan kerugian besar bagi korban, termasuk hilangnya ratusan gram emas, deposito, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Meski berbagai fakta telah terungkap, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak keluarga korban masih mempertanyakan lambatnya penanganan serta belum adanya kepastian hukum.

“Faktanya sudah banyak, tapi belum ada kejelasan sampai hari ini,” kata Fadil.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menangkap pelaku dan menuntaskan perkara secara transparan.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini terus berlarut,” tutupnya.

Tidak ditahannya terduga pelaku, juga menimbulkan keresahan warga Kota Baubau. Warga kuatir pelaku akan mengulangi perbuatannya.

“Baru kali ini saya dengar kasus pencurian, pelakunya tidak ditahan. Jangan sampai terjadi tindakan berulang dan menjadi contoh bagi pelaku pencurian lainnya. Bisa makin marak aksi pencurian di Baubau kalau begini,” ujar salah seorang warga kota Baubau, Nasir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status pelaku maupun upaya penangkapan yang dilakukan. (Adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.