Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Hukum

Wakil Ketua PWI Sultra Resmi Disumpah Jadi Advokat PERADI

Published

on

KENDARI-TERASNUSANTARA_ Wakil Ketua PWI Sulawesi Tenggara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Dr Umar Marhum, A.Md.,STP.,S.H.,M.H terus meningkatkan kapasitas dan berkomitmen untuk memastikan karya jurnalis tidak boleh dikriminalisasi.

Hal itu dikatakan setelah dirinya menjadi salah satu peserta yang ikut diambil sumpah dan janjinya dalam pengambilan sumpah dan janji sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia

(PERADI) Prof.Dr. Otto Hasibuan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, (8/7/2026), dikuti sebanyak 44 peserta, bertempat diruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sultra.

Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., ikut dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI setempat.

Umar Marhum saat ditemui Wartawan menyatakan setelah dirinya resmi disumpah dan telah mendapatkan Berita Acara Sumpah(BAS) menjadi salah satu tiket yang dilegalisasi oleh negara untuk ikut serta menjaga integritas, profesionalisme dalam penerapan hukum yang memenuhi rasa keadilan.

Yang paling membanggakan bagi dirinya setelah diambil sumpah dan telah memiliki BAS, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua PWI Sultra Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, kalau sebelumnya berfungsi hanya sebatas mediator mendampingi para jurnalis yang karyanya disengketakan di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dan wartawannya dinyatakan tersangka, maka dengan adanya BAS sudah bisa mengawal kasus-kasus pers, melibatkan anggota PWI dan Pers secara umum, yang berhubungan dengan sengketa kriminalisasi karya Pers sampai dengan proses peradilan sidang di pengadilan.Sehingga kedepan diharapkan tidak akan ada lagi karya Pers yang dikriminalisasi dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE).

“Ini tentu menjadi suatu kebanggaan tetapi juga mengandung tantangan dan tanggungjawab yang besar untuk sebuah pengabdian pada organisasi, karena kedepan saya harus mampu meyakinkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa karya Pers tak boleh dipidana dan dalam penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar Umar Marhum yang juga akademisi, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini.

​​Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. mengingatkan para advokat yang baru disumpah bahwa status advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat dituntut untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan tanpa pandang bulu.

​”Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu Pengurus PERADI yang dihadiri oleh Bustaman ,S.H ​mewakili DPN PERADI dan DPC PERADI Kota Kendari yang turut menyaksikan prosesi penyumpahan menyampaikan ucapan selamat kepada para anggotanya yang kini telah resmi menyandang status advokat penuh.

Bustaman menekankan pentingnya terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan hukum modern, termasuk pemanfaatan teknologi di era digital.

​”Dengan selesainya prosesi pengambilan sumpah advokat kini secara resmi telah memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya. (Adm)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Diduga Tahan Rapor Siswa Tanpa Hak, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Baubau

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Oknum Istri Polisi diduga mendatangi sekolah dan mengambil buku raport seorang anak SD tanpa izin keluarga. Padahal rapor tersebut menjadi salah satu dokumen penting pendidikan bagi anak namun justru dijadikan jaminan penyelesaian utang oleh seorang oknum ibu Bhayangkari selama hampir satu tahun. Akibatnya, berujung laporan resmi ke Polres Baubau agar persoalan ini ditangani secara hukum.

Iptu Rino Asnan, SH, Kasie Humas Polres Kota Baubau, menegaskan bahwa laporan dari pihak keluarga korban sudah diterima oleh Satreskrim pada Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, oknum istri polisi tersebut mengambil buku raport anak di sekolah tanpa sepengetahuan keluarga dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan.

Lebih lanjut, Amel, bibi sekaligus wali anak yang menjadi korban, menjelaskan bahwa buku raport tersebut dipegang oleh oknum Bhayangkari sejak Juni tahun lalu saat kenaikan kelas 3 SD. Keluarga baru mengetahui pada April 2026 bahwa buku raport itu digunakan sebagai jaminan utang sebesar Rp 2 juta yang melibatkan ibu dari anak tersebut

Sebelumnya saya sudah komunikasi, katanya inisiatif dia sendiri mengambil raport itu dengan alasan utang piutang. Raport keponakan saya ini ada di tangan ibu polisi ini sejak penaikan kelas 3 SD Juni tahun lalu. Dan keluarga baru mengetahui pada bulan April kemarin kalau raport keponakan saya ini diambil untuk jadi jaminan penyelesaian utang ibunya senilai Rp 2 juta,” katanya.

Fakta lain mengungkapkan bahwa oknum Bhayangkari ini diduga menipu pihak sekolah dengan mengaku sebagai keluarga dekat, yakni sebagai tantenya, untuk mengambil buku raport tersebut.

Amel menegaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara mereka dengan oknum Bhayangkari tersebut. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, keponakannya tidak mendapatkan raport saat kenaikan kelas

Yang saya dengar dari pihak sekolah dia mengaku sebagai tantenya. Ternyata saya ketemu kami tidak ada hubungan keluarga sama oknum ibu Bhayangkari ini. Dan parahnya saya sudah upaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu, imbasnya keponakan saya tidak diberi raport saat kenaikan kelas,” jelasnya

Sambil menahan tangis, Amel mengungkapkan dampak psikis yang dialami keponakannya akibat kejadian ini sangat berat. Ia berharap agar persoalan utang piutang yang dilakukan oleh ibu anak tersebut tidak melibatkan anak dan tidak mengganggu pendidikan anak

Ponakan saya ini sudah dalam pengasuhan keluarga sejak ayah dan ibunya bercerai. Yang saya sesalkan mengapa seorang Bhayangkari tega berbuat seperti itu kepada anak yang tidak tahu menahu urusan orang tua,” pungkasnya.(adm)

Continue Reading

Hukum

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau Diduga Terlibat Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Mantan Sekretaris KPU Sultra

Published

on

By

BAUBAU-TERASNUSANTARA_Skandal penanganan kasus pencurian perhiasan emas di hotel Adi Guna, menyeret nama mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB (inisial) dan 6 anggota Opsnal, masing-masing Aiptu AW, Aipda T, Brigadir LRSA, Brigadir LIM, Bripda MRDS, serta  Bripda SM.

Hal itu tertuang dalam surat hasil klarifikasi dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda (Kepolisian Daerah) Sultra, nomor : B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Salah satu poin dari hasil klarifikasi itu menegaskan bahwasanya benar ditemukan cukup bukti tindakan mantan kasat reskrim polres Baubau, Iptu RMSB dan 6 orang anggota lainnya dalam menangani pengaduan tanggal 30 Desember 2025 dan laporan polisi tanggal 31 Desember 2025 oleh pelapor Ahmad Fadil Mainaka tentang tindak pidana pencurian di hotel Adi Guna, tidak sesuai tahapan dan prosedur dalam UU Nomor 20 tahun 2025, Perkap nomor 6 tahun 2019, dan perkabareskrim Polri no 1 tahun 2022.

Itwasda juga merekomendasikan Kabid propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Iptu RMSB dan 6 orang anggota Polres Baubau lainnya.

Diketahui, terdapat selisih antara jumlah uang yang ditemukan saat penangkapan dengan yang diserahkan ke penyidik. Saksi menyebut ada Rp15 juta dari hasil penjualan emas, namun yang tercatat hanya Rp500 ribu. Selain itu, satu kalung perak dilaporkan hilang selama berada dalam penguasaan aparat.

Temuan lain menunjukkan beberapa barang bukti emas mengalami penurunan kadar setelah dilebur, bahkan sebagian diduga bukan emas asli.

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya praktik “uang damai” terhadap sedikitnya dua orang penadah yang diamankan di Makassar. Keduanya disebut diminta masing-masing Rp50 juta agar tidak diproses hukum. Tidak adanya Laporan Hasil Interogasi (LHI) semakin memperkuat dugaan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik Unit I Pidum mengungkap adanya indikasi perintangan penyidikan. Rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting diduga telah diambil dan dihapus oleh oknum sebelum dapat dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini tentunya kembali mencoreng citra kepolisian ditengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenjot tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Adm)

Continue Reading

Hukum

Penanganan Perkara Pencurian Emas Yang Ditangani di Polres Baubau Dinilai Janggal

Published

on

By

BAUBAU–TERASNUSANTARA_Penanganan kasus pencurian perhiasan emas di Hotel Adi Guna, Kota Baubau, terus menuai sorotan. Jalanan proses hukum dinilai penuh kejanggalan, mulai dari perusakan tempat kejadian perkara (TKP), pengelolaan barang bukti hingga lambatnya perkembangan penyidikan.

Pelapor, Ahmad Fadil Mainaka, menyebut sejak awal penanganan perkara sudah menunjukkan tanda-tanda masalah serius. Ia menilai ada indikasi pengaburan bukti dan proses yang tidak berjalan sesuai prosedur.

“Dari awal sudah terasa ada yang tidak beres. Banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya,” ungkap Fadil.

*Barang Bukti Dipertanyakan*

Salah satu persoalan utama terletak pada pengelolaan barang bukti. Barang disebut sempat berada dalam penguasaan tim opsnal tanpa pencatatan resmi melalui Berita Acara penerimaan.

Setelah itu, barang baru didokumentasikan secara manual dan difoto oleh pihak keluarga sebelum masuk ke proses formal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keaslian dan keutuhan barang bukti.

Selain itu, satu item barang bukti dilaporkan hilang. Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa proses awal penanganan perkara tidak berjalan sesuai standar.

“Kalau dari awal sudah tidak jelas, bagaimana bisa pembuktiannya kuat,” ujar Fadil.

*Emas Leburan dan Pelaku Belum Diamankan*

Dalam perkembangan kasus, terdapat emas hasil kejahatan yang telah berubah bentuk menjadi lebur. Kondisi ini membuat identifikasi menjadi sulit. Saat dilakukan pemeriksaan, kadar emas yang telah dilebur mengalami penurunan drastis.

Di sisi lain, pelaku belum diamankan hingga saat ini. Hal tersebut membuat rangkaian pembuktian menjadi terpisah.

*CCTV dan TKP Jadi Sorotan*

Barang bukti penting berupa rekaman CCTV juga tidak langsung masuk ke penyidik. CCTV diketahui diamankan pada 13 Januari 2026, lalu baru diserahkan pada 19 Februari 2026.

Rentang waktu tersebut dinilai berisiko terhadap keutuhan data yang sangat penting dalam pembuktian.

Selain itu, kondisi Tempat Kejadian Perkara tidak dijaga sebagaimana mestinya. Jejak awal yang seharusnya menjadi dasar penyelidikan berpotensi hilang.

“Ini yang membuat kami merasa sangat dirugikan sebagai korban,” kata Fadil.

*Banyak Fakta, Proses Justru Melemahkan*

Secara umum, kasus ini memiliki banyak unsur penting. Ada dugaan pelaku, penadah, barang bukti emas, handphone, rekaman CCTV, serta keterangan saksi.

Namun seluruh unsur tersebut dinilai tidak tertangani dengan baik, sehingga kekuatan pembuktian menjadi lemah.

“Faktanya banyak, tapi prosesnya yang membuat semuanya jadi tidak kuat,” tegasnya.

*Belum Ada Kejelasan*

Hingga saat ini, penanganan kasus pencurian tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Pihak keluarga korban menilai proses berjalan lambat dan tidak transparan. Bahkan pelaku masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penetapan tersangka.

“Kami hanya ingin kejelasan. Sampai sekarang belum ada kepastian,” tutup Fadil.

Kasus yang menimpa seorang pensiunan, Djaliman Mady (70), kini melebar ke isu pemerasan, manipulasi barang bukti, hingga dugaan perintangan penyidikan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00–05.00 WITA. Saat korban meninggalkan rumah untuk menunaikan salat subuh, pelaku diduga masuk ke kediaman yang juga difungsikan sebagai Hotel Adi Guna di Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko.

Kerugian yang dialami korban terbilang besar. Perhiasan emas sekitar 360 gram dalam bentuk gelang, rantai, dan cincin dilaporkan hilang. Selain itu, dua bilyet deposito BNI senilai Rp500 juta, uang tunai Rp11 juta, satu unit handphone, serta sebuah berlian turut raib.

Kecurigaan awal muncul saat anak korban, Ahmad Fadil Mainaka, memeriksa sistem CCTV. Ia menemukan kabel konektor dalam kondisi tidak terpasang sempurna, yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak rekaman.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban justru dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Anak korban, Ahmad Fadil Mainaka selalu pelapor mengungkapkan adanya permintaan dana oleh oknum tim opsnal Satreskrim Polres Baubau dengan dalih kebutuhan operasional penyelidikan.

Permintaan tersebut terjadi beberapa kali. Awalnya, diminta Rp7 juta untuk akuisisi data dan operasional tim. Selanjutnya, muncul permintaan Rp20 juta untuk pengejaran tersangka ke Makassar. Dari permintaan itu, pihak keluarga mengaku telah menyerahkan Rp10 juta secara tunai pada 9 Januari 2026, ditambah Rp2 juta untuk biaya informan.

Korban melalui pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang berjalan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan justru dibebani di tengah upaya mencari keadilan.

“Kami ini korban, tapi seperti dipersulit. Sudah kehilangan banyak, masih juga diminta uang. Sampai sekarang tidak ada kejelasan kasusnya,” ungkap Fadil Mainaka.

Ia juga menilai penanganan kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.

“Kami berharap kasus ini dibuka terang, jangan ada yang disembunyikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi hilang karena ulah oknum,” harapnya. (Adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.