Pemerintah

Sertifikat Elektronik Resmi Diterapkan di Kota Baubau

Published

on

Dengan sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir lagi bila kehilangan sertifikat, karena praktis telah memiliki akun dan barcode sehingga tinggal dicetak kembali di kantor BPN setempat, “_Pj. Walikot Baubau,Dr.  Muh. Rasman Manafi

BAUBAU – Terasnusantara_ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau menyerahkan sertifikat elektronik perdana kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Penyerahan yang berlangsung di Kantor Walikota Baubau, Rabu, 8 Mei 2024 itu sekaligus menandai Kota Baubau resmi menerapkan sertifikat elektronik.

Sertifikat hak pakai asset dalam bentuk elektronik itu diserahkan lansung Kepala BPN Baubau, Asmanto Mesman kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta kepada Kementerian ATR/BPN mendorong program sertifikat elektronik secara masif.

Pj Wali Kota Baubau, Muh. Rasman Manafi berharap, sertifikat elektronik yang diterima Pemkot Baubau menjadi contoh agar masyarakat memiliki sertifikat serupa.

“Kami berharap lewat kesempatan ini, kita mendorong sertifikat elektronik termasuk milik masyarakat. Karena itu, kepada Camat, Lurah, RT dan RW agar menyampaikan ini kepada masyarakat,”ujar Rasman.

Menurut Pj Wali Kota, dengan sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir lagi bila kehilangan sertifikat, karena praktis telah memiliki akun dan barcode sehingga tinggal dicetak kembali di kantor BPN setempat.

Sementara itu Kepala BPN Baubau, Asmanto Mesman mengatakan, sertifikat tanah manual hak milik sudah bisa dialih media ke elektronik sesuai perintah terbaru dari Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, hak pakai dan hak milik sudah bisa kita alih media ke sertifikat elektronik,” tutur Asmanto.

Saat ini katanya, BPN Baubau sedang menunggu alat cetak khusus dari Jakarta. Karena pencetakan sertifikat elektronik menggunakan printer dan tinta berbeda dari biasanya.

Ia mengatakan, alih media sertifikat manual ke elektronik tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat cukup membawa sertifikat manualnya di kantor BPN.

Bedanya sertifikat manual dan elektronik ungkap Asmanto, kalau sertifikat manual memiliki enam lembar sedangkan sertifikat elektronik hanya satu lembar. Kertas yang digunakan sama dengan kertas uang memiliki hologram serta ada barcode.

Dikatakan, keunggulan sertifikat tanah elektronik diantaranya mudah dalam pemiliharan, dapat diakses tanpa batas waktu dan ruang, memiliki tingkat keamanan yang baik serta minim resiko kehilangan, terbakar dan pencurian.

Kalaupun sertifikat elektronik hilang kata Asamanto, cukup dimasukan kembali akun dan barcodenya, sudah bisa terbit lagi yang baru.

“Kalau sertifikat manual hilang, dia harus lapor polisi, di sumpah serta masuk koran baru kita terbitkan. Kalau (sertifikat elektronik) cukup memasukkan barcode, keluar yang baru dan yang lama otomatis lansung tidak berlaku,”pungkasnya. (Zarmin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.