“Dari hati kecil saya yang paling dalam, sangat mengharapkan UU ini jangan terburu-buru, perlu dikaji dengan baik sehingga UU yang lahir merujuk pada UUD 1945 dimana hak berkumpul dihormati. Oleh karena itu keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai manifestasi UUD itu harus mendapatkan tempat semestinya,”_ Walilkota Baubau, La Ode Abdul Monianse
TerasNusantara.id-Baubau – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kepulauan Buton (Kepton) berunjuk rasa menolak atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Unjuk rasa yang tergabung dari lima organisasi profesi kesehatan Kepton itu dimulai dari Lapangan Merdeka, Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio, Kota Baubau, kemudian dilanjutkan ke Kantor Walikota Baubau Palagimata dan Kantor DPRD Baubau, pada Senin, 8 Mei 2023.
Koordinator Lapangan (Korlap), Dokter (dr) Elwin membeberkan ratusan Nakes tersebut berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET BANGSA).
Di hadapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bauau, bersama ratusan Nakes lainnya, dr. Elwin menuntut empat hal, pertama, stop pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law), kedua, perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan.
Lalu penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan dan, jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli serta liberalisasi.
Karena itu, lanjut Ketua IDI Buton itu, meminta agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan Komisi IX DPR RI dihentikan dan jangan diteruskan pembahasannya ke Tingkat II, Tingkat I, apalagi sampai pada pengesahan.
Alasannya, sebab RUU Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal, proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas, serta prematur, sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para dokter dan tenaga kesehatan.
Menurut dr. spesialis radiologi ini, UU Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak pasal yang saling kontradiktif, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.
“Segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi,” tuturnya.
Lagi pula, katanya lagi, RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis, ternyata tidak jauh lebih baik dari UU yang akan dihapuskan, dimana selama ini sudah harmonis dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah UU sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode Omnibus law yang dinilai bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan karena sengketa medis rawan terjadi sebab setiap pasien yang dirugikan dapat meminta ganti rugi sesuai UU.
Selain itu, RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.
“Oleh karena itu kami sangat berharap ini menjadi perhatian serius, karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional karena pelayanan publik di bidang kesehatan kepada masyarakat akan berdampak,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse berjanji akan menyuarakan semua tuntutan mereka melalui jalur-jalur pemerintah hingga dapat menjadi perhatian.
Mantan Anggota DPRD Baubau itu juga meminta nurani legislator di Pusat supaya mempertimbangkan dengan matang lahirnya UU yang tidak menimbulkan keresahan dan kesengsaraan.
“Dari hati kecil saya yang paling dalam, sangat mengharapkan UU ini jangan terburu-buru, perlu dikaji dengan baik sehingga UU yang lahir merujuk pada UUD 1945 dimana hak berkumpul dihormati. Oleh karena itu keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai manifestasi UUD itu harus mendapatkan tempat semestinya,” tegas Monianse.
“Setelah aksi damai ini, mari kembali memberikan layanan terbaik kita kepada masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, setelah melakukan aksi damai di Kantor Walikota Baubau, dengan tetap mengenakan pita hitam pada lengan semua Nakes, aksi damai dilanjutkan lagi ke Kantor DPRD Baubau dengan tuntutan yang sama.(Zarmin)