Pemerintah

PPKB Baubau Gelar Sarahsehan Pemutakhirkan Data Keluarga

Published

on

BAUBAUTERASNUSANTARA_Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Baubau melakukan pemuktakhiran terhadap warga. Caranya, dengan melengkapi, memperbaiki, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Bank Data Keluarga Indonesia (BDKI).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau, Fanti Frida Yanti menjelaskan pemuktakhiran tersebut dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah warga untuk dilakukan observasi kepada kepala Keluarga. Pihaknya menilai data by name by addres merupakan hal yang amat penting dan sangat dinantikan. Sebab menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis dan sensitif.

“Misal tentang data Stunting yang digunakan untuk penanganan Stunting pada 2025 nanti, (dan, red) Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, masih menjadikan Stunting sebagai isu prioritas. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia. Maka isu Stunting jangan pernah dinafikkan,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Karena itu, pihaknya meminta komitmen sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, atau lembaga-lembaga pengguna data SIGA (Sistem Informasi Keluarga) agar hati-hati dalam menggunakannya, sebab sangat sensitif dan rawan disalahgunakan. Karenanya penting untuk bersama membuat Inform Consent.

“Ketiga, data SIGA sudah dilakukan penapisan di dalamnya. Setelah kegiatan akan diadakan koordinasi untuk diserahkan ke Bappeda Kota Baubau. Dan bagi instansi lainnya bisa berkoordinasi dengan DPPKB untuk mendapatkan data yang dibutuhkan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Fanti Frida Yanti, juga memaparkan Data Keluarga Beresiko Stunting, Verval Keluarga Beresiko Stunting 2024. Pihaknya menjelaskan bahwa yang dimaksud Keluarga Beresiko Stunting adalah keluarga yang berpotensi mengalami Stunting (bukan berarti sudah mengalami Stunting), diantaranya, keluarga yang ada Pasangan Usia Subur (PUS), Keluarga yang ada Ibu Hamil, keluarga yang ada anak usia 0 – 32 bulan “(Baduta) dan anak usia 24 – 59 bulan (Balita). Keluarga yang tidak memiliki sumber air yang layak dan Keluarga yang tidak memiliki jamban yang layak,” paparnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau, Mariyanto Nur Shamsul, menjelaskan tujuan Sarasehan hasil pemutakhiran data keluarga tersebut yakni agar menjamin tersedianya data keluarga by name by addres yang dapat diakses secara bersama, dan dapat diupdate secara realtime serta untuk digunakan dalam penetapan sasaran, dan optimalisasi program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (Bangga Kencana) serta berbagai program pembangunan lainnya.

“Tersedianya pangkalan data kependudukan, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera serta data anggota keluarga di setiap tingkatan wilayah,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Mariyanto Nur Shamsul juga berkesempatan untuk mempresentasikan materi yang bertajuk Data dan Informasi Keluarga Hasil Pemutakhiran dan Verval (Verifikasi dan Validasi) Kota Baubau Tahun 2024.

Dimana Sarasehan Pemutakhiran Data Keluarga adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk mendengarkan penyampaian data hasil pendataan, pemutakhiran yang selanjutnya data tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik penentuan kebijakan, perencanaan program, kegiatan, dan lain-lain.

“Mekanisme pemutakhiran, verifikasi dan validasi keluarga beresiko Stunting. Portal satu data keluarga, sistem informasi keluarga (SIGA). Dalam Pengendalian Lapangan (Dallap) Tahun 2024 dan Data Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil),” urainya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Baubau, Muhammad Rasman Manafi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kota Baubau, La Ode Darus Salam, mengatakan ketersediaan dan validitas data adalah kebutuhan dasar dalam pengambilan kebijakan dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan. Tanpa data yang valid maka kebijakan pembangunan yang hendak diwujudkan menjadi tidak tepat sasaran dan tujuannya tak tercapai.

Dalam kaitan dengan pembangunan manusia Indonesia, sebagaimana amanah UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang dipertegas dengan PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana serta Sistim Informasi Keluarga, perlu dan wajib untuk terus dilakukan pemutakhiran data keluarga secara periodik.

Hal tersebut dilakukan sebagai dasar untuk mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, peropinsi dan kabupaten/kota dalam upaya menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program Bangga Kencana, percepatan penurunan Stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan program terkait lainnya.

“Pemerintah Kota Baubau berkomitmen untuk menjaga kesinambungan, keselarasan dan kesinambungan program dari pemerintah pusat melalui implementasi program daerah yang sejalan dengan program pemerintah pusat. Apresiasi beliau sampaikan kepada DPPKB Kota Baubau yang telah berperan dalam upaya pendataan dan pemutakhiran data keluarga di Kota Baubau. Acara yang berlangsung khidmat tersebut kemudian dibuka dengan resmi,” tutupnya (adm)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.