Hukum

Polisi Aktif Sosialisasikan Surat Edaran Walikota Baubau Soal Larangan Joget

Published

on

BAUBAU–TERASNUSANTARA_Polres Baubau aktif turun tangan untuk mensosialisasikan larangan joget yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK/2025. Aksi nyata melalui Satintel Polres Baubau menemui sejumlah pengusaha sound sistem untuk memberi penjelasan sekaligus mendengar masukan.

Dikesempatan tersebut ditegaskan, kegiatan joget hanya boleh digelar pada acara keluarga seperti pernikahan, dengan ketentuan berlangsung di area tertutup atau terbatas, misalnya aula, gedung, atau halaman berpagar. Waktunya pun dibatasi hingga pukul 21.00 WITA agar tidak mengganggu kenyamanan warga.

Kebijakan ini memunculkan reaksi beragam. Sebagian masyarakat menyambut baik karena merasa terbebas dari kebisingan joget larut malam. Namun, ada pula pelaku usaha sound horeg yang khawatir kehilangan penghasilan.

Meski begitu, dukungan juga datang dari kalangan pelaku usaha sendiri. Salah satu pemilik sound horeg di Kelurahan Bure menilai aturan ini penting untuk menjaga ketertiban.

“Sebagai pemilik sound horeg, saya tahu kegiatan joget memberi penghasilan bagi banyak orang, tapi saya juga sadar sering menimbulkan keluhan warga. Karena itu saya mendukung kebijakan pemerintah dan siap mencari cara lain untuk tetap mengembangkan usaha,” ungkapnya dalam dialog bersama Unit Politik Satintelkam Polres Baubau pada 27 Juli 2025.

Ia pun mengajak rekan-rekan seprofesinya agar tidak mudah terprovokasi pihak tertentu dan bersama-sama mendukung langkah pemerintah demi terciptanya suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan tertib. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.