BAUBAU–TERASNUSANTARA_Kejaksaan Negeri Kelas I Baubau menyelesaikan sejumlah kasus hukum pada 2024 lalu, salah satunya perkara anak. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Kejaksaan Baubau mengedepankan penyelesaian dengan metode Restorasi Justice.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangaji menjelaskan, untuk menyelesaikan kasus hukum di wilayah kerjanya beragam cara dilakukan. Namun karena kasusnya lebih banyak masalah anak, sehingga penyelesaiannya dengan Restorasi Justice.
“Prores yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Baubau sangat beragam pada penanganan perkara, coba kita lihat sedikit 2024. Kejaksaan Negeri Baubau 2024 berhasil mrnyelesaikan Pidana Umum dengan menggunakan konsep Restorasi Justice. Pada 2024 ada delapan perkara dengan kategori-kategori pencurian, penganiayaan. Perkara-perkara itu yang diselesaikan dan berhasil dengan konsep RJ,” ungkapnya Senin 3 Februari 2025.
“Kalau kasus pidana umun mayoritas di Baubau itu adalah terkait dengan perlindungan anak, perkara terkait dengan pencabulan, persetubuhan ada kekerasan terhadap anak, nah perkara ini 2024 paling mendominasi tindak pidana umum dibanding dengan perkara-perkara lain kaya pencurian, penganiaayan jauh lebih kecil dibanding dengan perkara perlindungan anak,” tambahnya.
Untuk itu, agar bisa mengurangi sejumlah perkara hukum, khususnya pada tindak pidana umum, pihaknya telah melakukan penerangan dan penyuluhan hukum di berbagai tempat seperti di sekolah, perguruan tinggi juga di masyarakat.
“Kami dari seksi intelegen sudah melakukan sejumlah kegiatan penerangan hukum, penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa,” akunya.
“Solusinya, bagaimana kita turun dimasyarakat untuk turun memberikan penyuluhan hukum di masrajarakat, itu merupakan bagian dari edukasi, supaya masyarakat bisa tau, mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak bisa dilakukan, sehingga tidak menumbulkan pada pertanggung jawaban pidana ” tambahnya lagi.
Pada kesempatan itu, pria alumni Universitas Indonesia itu, juga membeberkan kerja kantornya untuk mengawasi sejumlah Organisasi Masyarakat dan aliran menyimpang serta Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan berdomisili di Baubau.
“Kami juga melakukan invetarisis terhadap Ormas-Ormas. Kami juga melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk dan berdomisili di Kota Baubau.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga memiliki komitmen untuk mencangkan Baubau Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani alias WBBM dengan akan ditandatanganinya pakta integritas.(adm)