Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo,Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H ketika menjadi Pamateri pada Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Pasarwajo
“Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Kita harus memahami secara utuh, bukan hanya bentuknya, tetapi juga bagaimana menolaknya secara tegas,”_Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H
PASARWAJO–Terasnusantara_ Pengadilan Negeri Pasarwajo menggelar Sosialisasi Pencegahan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Pasarwajo. Sosialisasi tersebut digelar Unit Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Negeri Pasarwajo yang dilaksanakan di Aula Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo, Jumat 20 Juni 2025.
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Wakapolres Buton, Kabag Humas Setda Kabupaten Buton, dan Buton selatan, pimpinan perbankan, lembaga bantuan hukum, kejaksaan negeri.
Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H langsung menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut. “Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Kita harus memahami secara utuh, bukan hanya bentuknya, tetapi juga bagaimana menolaknya secara tegas,” katanya.
Selain itu juga ketua pengadilan negeri menjelaskan pelaksanaan pengendalian gratifikasi berdasarkan : Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi; dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Selain menyampaikan materi substantif tentang jenis-jenis gratifikasi yang perlu dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo juga menjelaskan prosedur pelaporan gratifikasi serta sanksi pidana gratifikasi.
“Kita berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada pelayanan Pengadilan Negeri Pasarwajo,” katanya.
Selain itu juga ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo menghimbau seluruh pihak eksternal/stakehoder untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalam segala jenis pelayanan yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada hakim, pejabat maupun pegawai Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Pihaknya juga mendorong seluruh hakim, pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), melalui aplikasi GOL KPK. (min)