Pemerintah

Pembatalan Afirmasi Dewi Rahmawati, Sudah Sesuai Prosedur

Published

on

BATAUGA–TERASNUSANTARA_Polemik pembatalan afirmasi Dewi Rahmawati tenaga Kesehatan di Kabupaten Buton Selatan telah sesuai prosedur. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Nuhrul Mufida, Senin 6 Januari 2024.

Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi pihaknya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melakukan penilaian terhadap hasil ujian tes CAT peserta PPPK. Dimana, peserta Dewi Rahmawati dianggap tidak layak mendapatkan penambahan nilai dari afirmasi seperti yang diumumkan dalam pengumuman sebelumnya.

“Kami sudah mengumumkan sebelumnya para peserta yang berhak mendapatkan penambahan nilai dari afirmasi itu. Namun, tidak terdapat nama Dewi Rahmawati yang berhak mendapat penambahan poin 10 persen itu,” tuturnya

Kata dia, penambahan nilai afirmasi 10 persen telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 391 tagun 2024 tentang afirmasi jabatan fungsional. Dimana, didalamnya tercantum jelas bahwa peserta PPPK yang memiliki persyaratan  wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis diberikan bobot persentase penambahan nilai dari nilai paling tinggi seleksi kompetensi teknis.

“Nilai tertinggi seleski kompetensi teknis itu adalah 450 poin. Jadi penambahan poin itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, bukan ujuk-ujuk langsung diberikan penambahan poin,” tambahnya

Dia menambahkan, peserta yang layak mendapatkan penambahan poin merupakan peserta yang memiliki ketentuan khusus. Yakni penugasan khusus di DTPK Kementrian Kesehatan, penugasan khusus berbasis individu di Kementeian Kesehatan, penugasan khusus berbasis tim di Kementrian Kesehatan.

“Ada pula, program afirmasi pendidikan tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan dan Pengadaan SDM Kesehatan teladan tingkat nasional. Jadi nilai tersebut bukan kami yang menentukan tapi sistem berdasarkan dokumen yang diunggah oleh peserta melalui SSCASN saat mendaftar,” jelasnya

Pihaknya berharap agar polemik tersebut tidak berlarut. Mengingat, opini yang beredar ditengah masyarakat tidak sepenuhnya benar adanya. “Kami telah bekerja dengan optimal untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Dan tidak sedikitpun kami bertindak yang tidak sesuai prosedur yang justru merugikan sejumlah pihak,” tutupnya (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.