BAUBAU–TERASNUSANTARA_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berbasis dan segmentasi bagi media di Kota Baubau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sosialisasi yang bertempat di salah satu hotel di Kota Baubau pada 27 Juli tersebut mengundang sejumlah wartawan.
Turut hadir pada kesempatan itu yakni, Ketua Divisi (Kadiv) Tekhnis KPU Kota Baubah Farida Kaimudin dan Kadiv Sosdiklih SDM-Parmas KPU Baubau, Syamsudin termasuk Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau, La Ode Aswarlin.
Kadiv Tekhnis KPU Baubau, Syamsudin mengaku Pemilu sebelumnya partisipasi Pemilih berada 80,33 persen. Pada Pilkada November 2024 mendatang, angka tersebut bakal dipertahankan. Meski begitu, lanjutnya, Syamsudin mengaku, pada Pemilih Lanjut Usia (Lansia) partisipasinya masih dinilai rendah dari yang diharapkan.
Karena itu, lanjut mantan Mahasiswa UHO itu, untuk meningkatkan partisipasi Pemilih bagi Lansia, Jelang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura), pihaknya akan mengoptimalkan penanganan bagi Lansia tersebut.
“Yang kami lakukan nanti saat menjelang pungut hitung, kami sampaikan terkait bagaimana perlakuan terhadap pemilih Lansia,” kata Syamsudin.
Kata dia, selain Wartawan, untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih di Baubau, pihaknya telah mensosialisasikan tahapan Pilkada bagi sejumlah komunitas lain yang di Baubau, seperti, Kelompok Nelayan, Kelompok Petani juga sejumlah pemilih pemulah termasuk penyandang disabilitas belum lama ini.
Dimana, Syamsudin menilai, keterlibatan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, pada periode lalu dinilai sudah maksimal.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin mengatakan peran pers pada Pilkada sebagai kontrol sosial, informasi juga sebagai sarana pembelajaran.
Karena itu, jurnalis memiliki peran untuk mencegah penyebaran berita bohong (hoax) dan wajib memverifikasi fakta yang harus merujuk pada narasumber terpercaya.
Kemudian menjaga netralitas dan tidak memihak serta wajib menyajikan berita dari sudut pandang yang berimbang. Selanjutnya pers harus melindungi hak privasi dan martabat individu, termasuk calon dan pemilih.
Menghindari berita pencemaran nama baik ataupun melanggar hak asasi yang mana batasan-batasan privasi secara umum sudah diatur dalam kode etik jurnalistik.
Dalam kesemptan tersebut, mantan Jurnalis Kendari Pos ini mengimbau apabila pada situasi tertentu yang harus melibatkan pers turut andil dalam menyukseskan salah pasangan calon (Paslon) sebaiknya agar yang bersangkutan mengajukan cuti sementara. (Zarmin)