“Saya mengapresiasi kegiatan hari ini, hubungan baik ini kita jaga dan kita berdoa bersama bahwa betul-betul tidak ada lagi yang menjalani tugas pemerintahan desa bersentuhan dengan hukum, itu komitmen kita bersama,” – Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik V.M. Takaendengan, S.H., M.H.
PASARWAJO – Terasnusantara – Kejaksaan Negeri Buton menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan para Kepala Desa se-Kabupaten Buton. Penandatanganan yang dihadiri seluruh Kades lingkup Pemkab Buton itu yang digelar di di Aula Kantor Bupati Buton, Senin siang, 20 Maret 2024.
“Melalui PKS ini saya berharap posisi Datun sebagai pengacara negara untuk dimanfatkan bersama-sama untuk mengelola dana desa ini sesuai ketentuan. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan ketika menyampaikan sambutan pada PKS antara Pihak kajari Buton dan Pemdes se-Kabupaten Buton.
Pihaknya kata Kajari menyadari betul bahwa aparatur desa tidak dibekali dengan kemampuan mengelola keuangan. Oleh karena itu pihaknya mendorong Datun supaya setiap kebijakan dalam penggunaan dalam dana desa dikawal dan didampingi sehingga tidak harus berhadapan dengan hukum.
“Saya mengapresiasi kegiatan hari ini hubungan baik ini kita jaga dan kita berdoa bersama bahwa betul-betul tidak ada lagi yang menjalani tugas pemerintahan desa bersentuhan dengan hukum, itu komitmen kita bersama,” ungkapnya.
Kajari juga mengapresiasi kegiatan PKS tersebut dan berharap terjadi hubungan yang baik dan berkomitmen agar tidak ada lagi kepala desa yang bersentuhan dengan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, mewakili Pj. Bupati Buton menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan tersebut karena menurutnya dengan kerja sama tersebut bisa menjadi wadah komunikasi yang baik bagi keduanya.
“Saya juga atas nama Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Buton mengucapkan terima kasih dan apresiasi dengan adanya penandatanganan kerja sama ini antara kepala desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Buton. Ini merupakan suatu wadah bagaimana bisa bekerja dengan nyaman dan Alhamdulillah pihak Kejaksaan membuka hubungan itu,” ucapnya.
Sekda juga menyampaikan dengan adanya kerja sama dari kedua belah pihak menjadikan penyelenggaraan pemerintahan di desa bisa sesuai dengan aturan karena mendapat bimbingan hukum yang baik dari Kejaksaan. (bdi)