Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Pemerintah

Jadwal Kerja Baru ASN yang Diteken Jokowi, Ini yang Berbeda dari Sebelumnya

Published

on

Jakarta, Terasnusantara.id – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut berisi tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara lebih fleksibel.

Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tetapi juga secara waktu. Selain itu, terdapat pula pasal yang mengatur tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan. Secara lebih lengkap dan rinci, berikut adalah bunyi-bunyi pasal yang mengatur tentang jadwal kerja terbaru pegawai ASN, yaitu:

Hari kerja instansi pemerintah dilandaskan pada Pasal 3 Perpres nomor 21 tahun 2023 adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu pekan, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jam kerja diatur dalam Pasal 4 dengan lengkap. Jam kerja instansi pemerintah dan jam Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Lalu, di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN ini akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat, sedangkan pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Adapun, jam istirahat akan diberikan waktu 90 menit setiap Jumat, tetapi, selain Jumat, akan diberikan waktu selama 60 menit. Sementara itu, pada bulan Ramadan, instansi pemerintah dan pegawai ASN akan diberikan waktu istirahat selama 60 menit setiap Jumat dan selama 30 menit pada hari selain Jumat.

Menurut peraturan.bpk.go.id yang berdasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2003, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja tersebut dapat diubah, jika ada kebijakan Presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini dengan jelas tertulis dalam Pasal 6. Namun, berdasarkan Pasal 7, ketentuan hari kerja dan jam kerja itu dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional dan langsung kepada masyarakat.

Fleksibel

Aturan yang baru saja ditekan oleh Presiden Jokowi dapat membuat kerja ASN lebih fleksibel sesuai dengan Pasal 8. Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi atau waktu. Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau waktu.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan oleh Pihak Tertentu

Ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam Kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi beberapa profesi, yaitu:

  • Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit TNI, dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sumber: tempo.co

Pemerintah

Yonif TP 823 Raja Wakaka Teguhkan Komitmen Pengabdian

Published

on

By

BAUBAU-TERANUSANTARA_ Genap satu tahun berada di Tanah Buton, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823/Raja Wakaka memperingati hari ulang tahun (HUT) pertamanya melalui upacara militer di Lapangan Upacara Markas Batalyon Infanteri TP 823/Raja Wakaka, Senin 10 Agustus 2026.

Komandan Yonif TP 823/Raja Wakaka, Letkol Inf Arkham Hidayat, S.Sos., M.M., mengatakan HUT pertama menjadi momentum penting bagi seluruh keluarga besar satuan untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas perjalanan pengabdian selama setahun terakhir.

“Satu tahun bukanlah waktu yang panjang. Namun, satu tahun merupakan fase yang sangat berarti untuk melakukan evaluasi, introspeksi, serta meneguhkan kembali jati diri, semangat dan komitmen pengabdian satuan,” ujarnya.

Menurutnya, peringatan HUT bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang perjalanan satuan sekaligus memperkuat tekad memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.

Arkham juga berharap dukungan serta sinergi dari seluruh pihak terus terjaga sehingga Yonif TP 823/Raja Wakaka dapat menjalankan tugas menjaga keamanan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan di wilayah tugasnya.

Yonif TP 823/Raja Wakaka pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Buton pada 13 Juli 2025. Satuan ini kemudian diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Kopassus, Batujajar, Jawa Barat, bersama 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan lainnya.

Nama Raja Wakaka diambil dari nama raja pertama Kerajaan Buton. Sosok Wakaka dikenal sebagai pemersatu sekaligus peletak fondasi Kerajaan Buton. Nama tersebut diharapkan menjadi identitas bagi prajurit untuk menjunjung nilai budaya dan kearifan lokal dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Selain tugas pertahanan, Yonif TP 823/Raja Wakaka juga memiliki peran dalam mendukung percepatan program ketahanan pangan, pembangunan dan kesehatan melalui pemberdayaan wilayah pertahanan.

Peringatan HUT pertama tersebut turut dihadiri Wali Kota Baubau, Wakil Bupati Buton, unsur Forkopimda, kepala BUMN, akademisi dan tokoh masyarakat. (adm)

Continue Reading

Pemerintah

Buka Kejuaraan Futsal Ambuau Indah Cup II, Camat Lasalimu Selatan Serukan Junjung Tinggi Sportivitas dan Bertanding Secara Sehat

Published

on

By

PASARWAJO-TERASNUSANTARA_Camat Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, LM Hidayat, S.Sos membuka Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II Tahun 2026 Desa Ambuau Indah, di Lapangan Futsal Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Senin, 20 Juli 2026 kab. Buton telah berlangsung Pembukaan Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Camat Lasalimu Selatan mengatakan Kejuaraan Futsal tersebut menjadi wadah yang positif bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat, meningkatkan prestasi, serta mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antarwarga melalui olahraga.

“Kami selaku Pemerintah Kecamatan Lasel menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen ini, khususnya pada Pj Kades Ambuau Indah yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan Futsal ini. Kami juga mengharapkan kepada seluruh pemain agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas,” kata Camat.

Camat lasel juga mengharapkan melalui Turnamen Futsal tersebut akan lahir bibit-bibit atlet Futsal yang berbakat lahir dari Bumi Ambuau.

Kapolsek Ambuau Indah, Iptu La Nasiri, SH menegaskan agar para pemain dapat menjaga kamtibmas selama pertqndingan berlangsung. “Menang ataupun kalah merupakan bagian dari proses belajar, namun ditegaskan pada semua pemain menjaga spotivitas. Untuk semua pemain jika siap menang harus siap kalah,” kata Kapolsek.

Turut hadir Pj. Kades Ambuau Indah, Samuel Ngelo, SSos, Danramil 1413-10 Lasalimu diwalih Babinsa Desa Ambuau Indah, Serma Rahman, Bhabinkamtibmas Desa Ambuau Indah, Rizal Wabula.

Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II tahun 2026 diikuti oleh 31 Klub, yang direncanakan berlangsung sampai 15 Agustus 2026.(adm)

Continue Reading

Pemerintah

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Published

on

By

JAKARTA-TERASNUSANTARA_Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.(adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.