Connect with us
blob:https://web.whatsapp.com/ff4b1634-355b-4b4d-a382-481338e87ffb

Pemerintah

PPKB Baubau Gelar Sarahsehan Pemutakhirkan Data Keluarga

Published

on

BAUBAUTERASNUSANTARA_Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Baubau melakukan pemuktakhiran terhadap warga. Caranya, dengan melengkapi, memperbaiki, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Bank Data Keluarga Indonesia (BDKI).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau, Fanti Frida Yanti menjelaskan pemuktakhiran tersebut dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah warga untuk dilakukan observasi kepada kepala Keluarga. Pihaknya menilai data by name by addres merupakan hal yang amat penting dan sangat dinantikan. Sebab menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis dan sensitif.

“Misal tentang data Stunting yang digunakan untuk penanganan Stunting pada 2025 nanti, (dan, red) Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, masih menjadikan Stunting sebagai isu prioritas. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia. Maka isu Stunting jangan pernah dinafikkan,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Karena itu, pihaknya meminta komitmen sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, atau lembaga-lembaga pengguna data SIGA (Sistem Informasi Keluarga) agar hati-hati dalam menggunakannya, sebab sangat sensitif dan rawan disalahgunakan. Karenanya penting untuk bersama membuat Inform Consent.

“Ketiga, data SIGA sudah dilakukan penapisan di dalamnya. Setelah kegiatan akan diadakan koordinasi untuk diserahkan ke Bappeda Kota Baubau. Dan bagi instansi lainnya bisa berkoordinasi dengan DPPKB untuk mendapatkan data yang dibutuhkan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Fanti Frida Yanti, juga memaparkan Data Keluarga Beresiko Stunting, Verval Keluarga Beresiko Stunting 2024. Pihaknya menjelaskan bahwa yang dimaksud Keluarga Beresiko Stunting adalah keluarga yang berpotensi mengalami Stunting (bukan berarti sudah mengalami Stunting), diantaranya, keluarga yang ada Pasangan Usia Subur (PUS), Keluarga yang ada Ibu Hamil, keluarga yang ada anak usia 0 – 32 bulan “(Baduta) dan anak usia 24 – 59 bulan (Balita). Keluarga yang tidak memiliki sumber air yang layak dan Keluarga yang tidak memiliki jamban yang layak,” paparnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau, Mariyanto Nur Shamsul, menjelaskan tujuan Sarasehan hasil pemutakhiran data keluarga tersebut yakni agar menjamin tersedianya data keluarga by name by addres yang dapat diakses secara bersama, dan dapat diupdate secara realtime serta untuk digunakan dalam penetapan sasaran, dan optimalisasi program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (Bangga Kencana) serta berbagai program pembangunan lainnya.

“Tersedianya pangkalan data kependudukan, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera serta data anggota keluarga di setiap tingkatan wilayah,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Mariyanto Nur Shamsul juga berkesempatan untuk mempresentasikan materi yang bertajuk Data dan Informasi Keluarga Hasil Pemutakhiran dan Verval (Verifikasi dan Validasi) Kota Baubau Tahun 2024.

Dimana Sarasehan Pemutakhiran Data Keluarga adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk mendengarkan penyampaian data hasil pendataan, pemutakhiran yang selanjutnya data tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik penentuan kebijakan, perencanaan program, kegiatan, dan lain-lain.

“Mekanisme pemutakhiran, verifikasi dan validasi keluarga beresiko Stunting. Portal satu data keluarga, sistem informasi keluarga (SIGA). Dalam Pengendalian Lapangan (Dallap) Tahun 2024 dan Data Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil),” urainya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Baubau, Muhammad Rasman Manafi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kota Baubau, La Ode Darus Salam, mengatakan ketersediaan dan validitas data adalah kebutuhan dasar dalam pengambilan kebijakan dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan. Tanpa data yang valid maka kebijakan pembangunan yang hendak diwujudkan menjadi tidak tepat sasaran dan tujuannya tak tercapai.

Dalam kaitan dengan pembangunan manusia Indonesia, sebagaimana amanah UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang dipertegas dengan PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana serta Sistim Informasi Keluarga, perlu dan wajib untuk terus dilakukan pemutakhiran data keluarga secara periodik.

Hal tersebut dilakukan sebagai dasar untuk mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, peropinsi dan kabupaten/kota dalam upaya menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program Bangga Kencana, percepatan penurunan Stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan program terkait lainnya.

“Pemerintah Kota Baubau berkomitmen untuk menjaga kesinambungan, keselarasan dan kesinambungan program dari pemerintah pusat melalui implementasi program daerah yang sejalan dengan program pemerintah pusat. Apresiasi beliau sampaikan kepada DPPKB Kota Baubau yang telah berperan dalam upaya pendataan dan pemutakhiran data keluarga di Kota Baubau. Acara yang berlangsung khidmat tersebut kemudian dibuka dengan resmi,” tutupnya (adm)

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemerintah

Yonif TP 823 Raja Wakaka Teguhkan Komitmen Pengabdian

Published

on

By

BAUBAU-TERANUSANTARA_ Genap satu tahun berada di Tanah Buton, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823/Raja Wakaka memperingati hari ulang tahun (HUT) pertamanya melalui upacara militer di Lapangan Upacara Markas Batalyon Infanteri TP 823/Raja Wakaka, Senin 10 Agustus 2026.

Komandan Yonif TP 823/Raja Wakaka, Letkol Inf Arkham Hidayat, S.Sos., M.M., mengatakan HUT pertama menjadi momentum penting bagi seluruh keluarga besar satuan untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas perjalanan pengabdian selama setahun terakhir.

“Satu tahun bukanlah waktu yang panjang. Namun, satu tahun merupakan fase yang sangat berarti untuk melakukan evaluasi, introspeksi, serta meneguhkan kembali jati diri, semangat dan komitmen pengabdian satuan,” ujarnya.

Menurutnya, peringatan HUT bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang perjalanan satuan sekaligus memperkuat tekad memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.

Arkham juga berharap dukungan serta sinergi dari seluruh pihak terus terjaga sehingga Yonif TP 823/Raja Wakaka dapat menjalankan tugas menjaga keamanan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan di wilayah tugasnya.

Yonif TP 823/Raja Wakaka pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Buton pada 13 Juli 2025. Satuan ini kemudian diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Kopassus, Batujajar, Jawa Barat, bersama 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan lainnya.

Nama Raja Wakaka diambil dari nama raja pertama Kerajaan Buton. Sosok Wakaka dikenal sebagai pemersatu sekaligus peletak fondasi Kerajaan Buton. Nama tersebut diharapkan menjadi identitas bagi prajurit untuk menjunjung nilai budaya dan kearifan lokal dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Selain tugas pertahanan, Yonif TP 823/Raja Wakaka juga memiliki peran dalam mendukung percepatan program ketahanan pangan, pembangunan dan kesehatan melalui pemberdayaan wilayah pertahanan.

Peringatan HUT pertama tersebut turut dihadiri Wali Kota Baubau, Wakil Bupati Buton, unsur Forkopimda, kepala BUMN, akademisi dan tokoh masyarakat. (adm)

Continue Reading

Pemerintah

Buka Kejuaraan Futsal Ambuau Indah Cup II, Camat Lasalimu Selatan Serukan Junjung Tinggi Sportivitas dan Bertanding Secara Sehat

Published

on

By

PASARWAJO-TERASNUSANTARA_Camat Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, LM Hidayat, S.Sos membuka Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II Tahun 2026 Desa Ambuau Indah, di Lapangan Futsal Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Senin, 20 Juli 2026 kab. Buton telah berlangsung Pembukaan Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Camat Lasalimu Selatan mengatakan Kejuaraan Futsal tersebut menjadi wadah yang positif bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat, meningkatkan prestasi, serta mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antarwarga melalui olahraga.

“Kami selaku Pemerintah Kecamatan Lasel menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen ini, khususnya pada Pj Kades Ambuau Indah yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan Futsal ini. Kami juga mengharapkan kepada seluruh pemain agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas,” kata Camat.

Camat lasel juga mengharapkan melalui Turnamen Futsal tersebut akan lahir bibit-bibit atlet Futsal yang berbakat lahir dari Bumi Ambuau.

Kapolsek Ambuau Indah, Iptu La Nasiri, SH menegaskan agar para pemain dapat menjaga kamtibmas selama pertqndingan berlangsung. “Menang ataupun kalah merupakan bagian dari proses belajar, namun ditegaskan pada semua pemain menjaga spotivitas. Untuk semua pemain jika siap menang harus siap kalah,” kata Kapolsek.

Turut hadir Pj. Kades Ambuau Indah, Samuel Ngelo, SSos, Danramil 1413-10 Lasalimu diwalih Babinsa Desa Ambuau Indah, Serma Rahman, Bhabinkamtibmas Desa Ambuau Indah, Rizal Wabula.

Turnamen Futsal Ambuau Indah Cup II tahun 2026 diikuti oleh 31 Klub, yang direncanakan berlangsung sampai 15 Agustus 2026.(adm)

Continue Reading

Pemerintah

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Published

on

By

JAKARTA-TERASNUSANTARA_Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.(adm)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.