Hukum

Penanganan Perkara Pencurian Emas Yang Ditangani di Polres Baubau Dinilai Janggal

Published

on

BAUBAU–TERASNUSANTARA_Penanganan kasus pencurian perhiasan emas di Hotel Adi Guna, Kota Baubau, terus menuai sorotan. Jalanan proses hukum dinilai penuh kejanggalan, mulai dari perusakan tempat kejadian perkara (TKP), pengelolaan barang bukti hingga lambatnya perkembangan penyidikan.

Pelapor, Ahmad Fadil Mainaka, menyebut sejak awal penanganan perkara sudah menunjukkan tanda-tanda masalah serius. Ia menilai ada indikasi pengaburan bukti dan proses yang tidak berjalan sesuai prosedur.

“Dari awal sudah terasa ada yang tidak beres. Banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya,” ungkap Fadil.

*Barang Bukti Dipertanyakan*

Salah satu persoalan utama terletak pada pengelolaan barang bukti. Barang disebut sempat berada dalam penguasaan tim opsnal tanpa pencatatan resmi melalui Berita Acara penerimaan.

Setelah itu, barang baru didokumentasikan secara manual dan difoto oleh pihak keluarga sebelum masuk ke proses formal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keaslian dan keutuhan barang bukti.

Selain itu, satu item barang bukti dilaporkan hilang. Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa proses awal penanganan perkara tidak berjalan sesuai standar.

“Kalau dari awal sudah tidak jelas, bagaimana bisa pembuktiannya kuat,” ujar Fadil.

*Emas Leburan dan Pelaku Belum Diamankan*

Dalam perkembangan kasus, terdapat emas hasil kejahatan yang telah berubah bentuk menjadi lebur. Kondisi ini membuat identifikasi menjadi sulit. Saat dilakukan pemeriksaan, kadar emas yang telah dilebur mengalami penurunan drastis.

Di sisi lain, pelaku belum diamankan hingga saat ini. Hal tersebut membuat rangkaian pembuktian menjadi terpisah.

*CCTV dan TKP Jadi Sorotan*

Barang bukti penting berupa rekaman CCTV juga tidak langsung masuk ke penyidik. CCTV diketahui diamankan pada 13 Januari 2026, lalu baru diserahkan pada 19 Februari 2026.

Rentang waktu tersebut dinilai berisiko terhadap keutuhan data yang sangat penting dalam pembuktian.

Selain itu, kondisi Tempat Kejadian Perkara tidak dijaga sebagaimana mestinya. Jejak awal yang seharusnya menjadi dasar penyelidikan berpotensi hilang.

“Ini yang membuat kami merasa sangat dirugikan sebagai korban,” kata Fadil.

*Banyak Fakta, Proses Justru Melemahkan*

Secara umum, kasus ini memiliki banyak unsur penting. Ada dugaan pelaku, penadah, barang bukti emas, handphone, rekaman CCTV, serta keterangan saksi.

Namun seluruh unsur tersebut dinilai tidak tertangani dengan baik, sehingga kekuatan pembuktian menjadi lemah.

“Faktanya banyak, tapi prosesnya yang membuat semuanya jadi tidak kuat,” tegasnya.

*Belum Ada Kejelasan*

Hingga saat ini, penanganan kasus pencurian tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Pihak keluarga korban menilai proses berjalan lambat dan tidak transparan. Bahkan pelaku masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penetapan tersangka.

“Kami hanya ingin kejelasan. Sampai sekarang belum ada kepastian,” tutup Fadil.

Kasus yang menimpa seorang pensiunan, Djaliman Mady (70), kini melebar ke isu pemerasan, manipulasi barang bukti, hingga dugaan perintangan penyidikan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00–05.00 WITA. Saat korban meninggalkan rumah untuk menunaikan salat subuh, pelaku diduga masuk ke kediaman yang juga difungsikan sebagai Hotel Adi Guna di Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko.

Kerugian yang dialami korban terbilang besar. Perhiasan emas sekitar 360 gram dalam bentuk gelang, rantai, dan cincin dilaporkan hilang. Selain itu, dua bilyet deposito BNI senilai Rp500 juta, uang tunai Rp11 juta, satu unit handphone, serta sebuah berlian turut raib.

Kecurigaan awal muncul saat anak korban, Ahmad Fadil Mainaka, memeriksa sistem CCTV. Ia menemukan kabel konektor dalam kondisi tidak terpasang sempurna, yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak rekaman.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban justru dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Anak korban, Ahmad Fadil Mainaka selalu pelapor mengungkapkan adanya permintaan dana oleh oknum tim opsnal Satreskrim Polres Baubau dengan dalih kebutuhan operasional penyelidikan.

Permintaan tersebut terjadi beberapa kali. Awalnya, diminta Rp7 juta untuk akuisisi data dan operasional tim. Selanjutnya, muncul permintaan Rp20 juta untuk pengejaran tersangka ke Makassar. Dari permintaan itu, pihak keluarga mengaku telah menyerahkan Rp10 juta secara tunai pada 9 Januari 2026, ditambah Rp2 juta untuk biaya informan.

Korban melalui pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang berjalan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan justru dibebani di tengah upaya mencari keadilan.

“Kami ini korban, tapi seperti dipersulit. Sudah kehilangan banyak, masih juga diminta uang. Sampai sekarang tidak ada kejelasan kasusnya,” ungkap Fadil Mainaka.

Ia juga menilai penanganan kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.

“Kami berharap kasus ini dibuka terang, jangan ada yang disembunyikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi hilang karena ulah oknum,” harapnya. (Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.