Pendidikan

Dugaan Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Ditarif Hingga Rp 30 Juta

Published

on

Ilustrasi

Aparat  Penegak Hukum Didorong Lakukan Penyelidikan

LEBONG-TERASNUSANTARA_Belakangan dunia pendidikan kembali tercoreng nama baiknya setelah publik diresahkan dengan isu dugaan transaksi pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Lebong. Dalam transaksi untuk mengisi pimpinan di sekolah itu Bupati Azhari yang saat baru saja memasuki tahun kedua kepemimpinannya ikut diseret namanya. Kabar ini mengemuka tak lama setelah pelantikan 80 kepala sekolah pada Selasa 24 Februari 2026 lalu.

Informasi yang beredar menyebut, calon kepala sekolah (Kepsek) diduga diminta “tiket” hingga Rp30 juta per orang, bergantung pada besar kecilnya sekolah. Untuk sekolah dengan jumlah siswa sedikit, nominal yang disebut-sebut dipatok sekitar Rp10 juta.

Meski belum disertai bukti, sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak yang dianggap kredibel. Ia juga menyebut ada sejumlah calon yang gagal dilantik karena tidak mampu memenuhi permintaan dana.

“Ini sebenarnya permainan lama. Mau jadi Kepsek bayar, mau jadi Pj Kades juga bayar. Apakah ini yang disebut perubahan seperti yang digaung-gaungkan saat kampanye dulu,” ujarnya menyindir, dikutip dari go bengkulu.

Sumber tersebut juga menyoroti komposisi pejabat kepala sekolah yang baru dilantik. Menurutnya, sebagian di antaranya berasal dari kubu rival politik bupati pada Pilkada lalu, sementara ada pula pendukung pasangan bupati sekarang justru dicopot dari jabatan.

“Kalau bukan uang, lalu apa alasannya?” katanya.

Namun ketika diminta bukti konkret, ia menegaskan hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Pembuktian itu tugas aparat. Kalau serius dan jeli, praktik seperti ini pasti bisa diungkap,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, Fakhrurrozi, membantah tegas adanya praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah tersebut. Ia menegaskan proses seleksi dilakukan secara profesional sesuai aturan.

“Itu hanya isu. Tidak ada transaksi uang. Rekrutmen dilakukan secara profesional tanpa permainan,” katanya, Sabtu 28 Februari 2026.

Terkait adanya ASN yang sebelumnya berada di kubu rival bupati namun kini diangkat menjadi kepala sekolah, ia menjelaskan hal itu semata untuk menutup kekosongan jabatan akibat keterbatasan sumber daya manusia.
Menurutnya, pengisian jabatan definitif harus segera dilakukan karena aturan terbaru tidak lagi memperbolehkan posisi kepala sekolah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Pengangkatan dilakukan untuk memenuhi kuota kosong sesuai sistem dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Isu yang berkembang ini mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kebenarannya. Jika dugaan tersebut terbukti, nilai transaksi yang beredar diperkirakan tidak kecil. Dengan asumsi rata-rata Rp20 juta per orang, total dana yang berpotensi mengalir bisa mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Angka itu dinilai cukup signifikan dan layak ditelusuri secara hukum. Masyarakat pun kini menunggu langkah aparat apakah dugaan tersebut akan diusut tuntas atau sekadar menjadi isu yang berlalu tanpa kejelasan.

Editor : Zarmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.